
Bandarlampung, sinarlampung.co – Perkara dugaan penggelapan tujuh unit mobil rental dan penunggakan biaya sewa senilai Rp1,1 miliar yang menyeret nama Bendahara Partai Gerindra Kota Bandar Lampung sekaligus Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati, kian bergulir panas.
Tanggapi Bantahan Yunika, Pelapor M Debby Diningrat Percayakan Kasus Mobil Rental ke Polda Lampung
Kasus yang ditangani Polda Lampung tersebut dilaporkan telah resmi naik dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan. Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung kini tengah melengkapi alat bukti sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Yunika Indahayati selaku pihak terlapor.
Pelapor perkara berinisial MD menegaskan bahwa dirinya telah menyerahkan seluruh bukti kuat kepada pihak kepolisian dan memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Untuk saat ini saya belum bisa memberikan statement lebih jauh karena sudah cukup banyak bukti kuat yang diserahkan kepada polisi. Saya yakin dan percaya pihak berwenang dapat menjalankan proses hukum dengan baik dan fair,” ujar MD melalui pesan singkat, Minggu (20/9/2026).
Menanggapi bantahan keras yang disampaikan Yunika dalam konferensi pers sehari sebelumnya, MD merespons tenang. “Nanti ada konfirmasi resmi seiring berjalannya perkara,” singkatnya.
Sebelumnya pada Sabtu petang (19/9/2026), Yunika Indahayati didampingi advokat senior Sopian Sitepu menggelar jumpa pers di Kantor Hukum Sopian Sitepu, Jalan Ki Maja, Way Halim, Bandar Lampung.
Politisi yang terpilih menjadi anggota DPRD Kota Bandar Lampung pada Pileg 2024 itu membantah keras tuduhan penggelapan kendaraan maupun tunggakan sewa mencapai Rp1,1 miliar. Yunika menyebut persoalan tersebut murni urusan pribadi antara dirinya dan pemilik rental berinisial D, tanpa ada kaitan dengan partai politik atau jabatannya di legislatif.
“Hubungan saya dengan Saudara D sangat baik, sudah seperti adik sendiri. Saya kaget ada berita penggelapan, padahal mobil-mobil itu jelas sudah diserahkan,” kata Yunika.
Penasihat Hukum Yunika, Sopian Sitepu, menambahkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut tidak pernah digadaikan melainkan diserahkan secara terbuka. Pihaknya juga menegaskan bahwa pembayaran sewa dilakukan secara rutin dan membantah adanya isu penggadaian armada.
“Ini murni urusan pribadi, tidak ada kaitan dengan partai maupun jabatan dewan. Klien kami juga sebelumnya sudah mengajak pelapor untuk menghitung bersama jika ada kekurangan pembayaran, namun belum direspons,” ujar Sopian.
Sopian menyatakan akan segera berkoordinasi langsung dengan penyidik Polda Lampung guna mengonfirmasi kejelasan laporan serta mengenai rencana pemanggilan kliennya.
Dua Unit Kendaraan Disita, 7 Armada Masuk Daftar Sewa
Laporan polisi terhadap Yunika resmi terdaftar di Polda Lampung dengan Nomor: LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, membenarkan bahwa penyidik telah mengamankan dua unit kendaraan dari total tujuh armada yang disewa terlapor, yakni satu unit Toyota Innova Zenix dan satu unit Toyota Avanza.
Berdasarkan data laporan, terdapat tujuh unit kendaraan yang disewa Yunika dari pelapor sejak akhir tahun 2025 hingga pertengahan 2026, antara lain:
Mitsubishi Pajero (Tanggal sewa: 18 Desember 2025)
Toyota Avanza (Tanggal sewa: 3 Februari 2026)
Toyota Alphard (Tanggal sewa: 10 Februari 2026)
Toyota Innova Zenix (Tanggal sewa: 14 Maret 2026)
Toyota Innova Reborn (Tanggal sewa: 25 Maret 2026)
Toyota Veloz (Tanggal sewa: 29 April 2026)
Toyota Reborn (Tanggal sewa: 12 Mei 2026)
Proses hukum kini terus berjalan di Polda Lampung untuk menguji keabsahan bukti-bukti dari kedua belah pihak sebelum dilakukannya gelar perkara penetapan tersangka. (Red)