
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dua proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Keduanya yakni pengadaan mebel sekolah dengan nilai hampir Rp1 miliar dan rehabilitasi ruang kelas SDN 2 Sumberejo yang nilainya mendekati Rp400 juta.
Sejumlah aspek dalam dua proyek tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka, mulai dari spesifikasi dan kebutuhan barang, sekolah penerima, proses pengadaan, hingga penetapan penyedia.
Berdasarkan penelusuran pada data realisasi pengadaan pemerintah, dua paket pengadaan mebel untuk jenjang SD dan SMP dilakukan melalui mekanisme E-Purchasing dan tercatat menggunakan penyedia yang sama, yakni PT Blotan Asian Art yang berdomisili di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Untuk pengadaan mebel SD, paket tersebut memiliki pagu Rp500 juta dengan nilai realisasi sekitar Rp491,3 juta. Sementara pengadaan mebel SMP memiliki pagu Rp500 juta dengan pagu Rp500 juta dan nilai realisasi sekitar Rp493,1 juta.
Pertanyaan muncul karena uraian dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) belum memuat rincian spesifikasi barang secara lengkap.
Dalam data tersebut, pengadaan hanya disebut sebagai mebel SD dan SMP. Sementara pada bagian spesifikasi tercantum keterangan barang sesuai spesifikasi dengan menggunakan TKDN/PDN.
Belum terlihat secara rinci informasi mengenai jumlah unit, ukuran, material, maupun sekolah yang menjadi penerima barang.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi, hingga penentuan barang yang dibeli.
Sorotan berikutnya mengarah pada pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN 2 Sumberejo dengan nilai pekerjaan hampir Rp400 juta.
Paket tersebut tercatat melalui proses pengadaan konstruksi dengan penyedia CV Semangat Bekerja. Sejumlah aspek dalam prosesnya juga dipertanyakan, mulai dari struktur anggaran, proses negosiasi harga, tingkat persaingan peserta, hingga kualifikasi badan usaha yang ditetapkan sebagai penyedia.
Namun, adanya pertanyaan tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti telah terjadi pelanggaran. Penjelasan dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang tetap diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan.
DPRD Didesak Periksa Dua Proyek
Warga Bandar Lampung, Hendra, meminta DPRD Kota Bandar Lampung menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta penjelasan langsung dari Disdikbud terkait dua proyek tersebut.
Menurutnya, DPRD perlu memanggil pihak Disdikbud dalam rapat dengar pendapat (RDP) agar informasi mengenai perencanaan dan pelaksanaan proyek dapat dibuka kepada publik.
“Kami meminta DPRD Kota Bandar Lampung memanggil Disdikbud dalam RDP. Semua harus dijelaskan secara terbuka, mulai dari perencanaan, spesifikasi barang, sekolah penerima, proses pengadaan sampai penetapan penyedia,” ujar Hendra, Kamis (24/9/2026).
Ia juga meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap paket yang menjadi sorotan untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai perencanaan dan ketentuan pengadaan pemerintah.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, tentu harus bisa dijelaskan dan dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran atau kerugian negara, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan,” katanya.
Hendra juga meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan penelusuran apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum atau potensi kerugian negara.
“Jangan sampai persoalan seperti ini berhenti hanya pada pemberitaan. DPRD, Inspektorat, bahkan APH harus ikut mengusut apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran. Uang yang digunakan adalah anggaran pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap DPRD segera mengagendakan RDP dengan Disdikbud Kota Bandar Lampung sehingga berbagai pertanyaan terkait dua proyek tersebut dapat memperoleh penjelasan resmi.
“Intinya masyarakat membutuhkan keterbukaan. DPRD harus memanggil Disdikbud dan meminta penjelasan secara terbuka. Kalau ada yang sudah sesuai aturan, sampaikan dasar dan dokumennya. Kalau ada yang bermasalah, harus ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi dari Disdikbud Kota Bandar Lampung mengenai rincian spesifikasi dan penerima mebel, dasar penetapan penyedia, proses negosiasi harga, serta kualifikasi penyedia pada pekerjaan rehabilitasi ruang kelas tersebut masih diperlukan. (Red)