
LAMPUNGTENGAH, sinarlampung.co – Sebuah mobil dump truck merek Mitsubishi Canter senilai Rp430 juta raib digondol pencuri saat terparkir di Dusun I, Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (20/9/2026) dini hari.
Kejadian bermula saat korban, Pramono (57), memarkirkan kendaraan berplat nomor BE-8208-DAU tersebut di depan rumah adiknya—berjarak sekitar 10 meter dari kediamannya—usai memuat barang. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban dibangunkan oleh istrinya, Lestari, yang mendapati truk warna kuning milik PT Rahmat Cemerlang Mulia itu sudah hilang dari tempat parkir.
”Saya sempat berusaha mencari di sekitar lokasi, namun tidak ketemu. Atas kejadian ini kami mengalami kerugian satu unit truk dump senilai kurang lebih Rp430 juta,” ujar Pramono.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar pada pagi harinya sekira pukul 07.30 WIB. Laporan resmi diterima oleh Kepala SPKT I Aiptu Agus Ardiansyah dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/45-B1/IX/2026 / RES LT / SEK TEBAS.
Adapun spesifikasi kendaraan yang hilang yakni Mitsubishi Canter FE 75 SHDX N (4×2) M/T jenis Light Truck-Dump keluaran tahun 2025, dengan nomor rangka MHMFE75EKSK029725 dan nomor mesin AV21A81598.
Indikasi Keterlibatan Oknum
Berdasarkan informasi dan catatan di lapangan, dugaan pelaku mengarah kepada seorang pria berinisial RZA (Robin Zyu Akbar) yang diketahui berstatus sebagai petugas sipir di Lapas Lampung Tengah. Terduga pelaku dilaporkan memiliki rekam jejak pernah terlibat kasus narkoba pada tahun 2024 di Polres Lampung Tengah, serta diduga memiliki hubungan kerabat dengan oknum anggota kepolisian setempat.
Saat ini, pihak Kepolisian Sektor Terbanggi Besar masih mengategorikan status terlapor dalam tahap penyelidikan (lidik) guna memburu keberadaan pelaku dan mengamankan barang bukti. (Red)