
Bandarlampung, sinarlampung.co – Sikap tidak kooperatif kembali ditunjukkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra. Tersangka kasus dugaan korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif Pemerintah Kota (Pemkot) Metro itu kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung pada Kamis (17/9/2026).
Mangkir Panggilan Ketiga, Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Terancam Jemput Paksa dan DPO
Padahal, jajaran penyidik dan Pimpinan Ditreskrimsus Polda Lampung telah bersiaga menunggu kehadiran Welly sejak Kamis pagi hingga menjelang Magrib. Ketidakhadiran ini merupakan penundaan ketiga kalinya setelah dua panggilan sebelumnya juga diabaikan oleh tersangka.
Guna menyiasati ketidakhadirannya, Welly mengutus tim kuasa hukum dan kerabat dekatnya mendatangi Mapolda Lampung pada Kamis sore. Pihak penasihat hukum mengklaim dan menjanjikan bahwa Welly bakal kooperatif hadir menjalani pemeriksaan pada Jumat, 18 September 2026.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa batas toleransi atas iktikad baik tersangka telah habis. Jika Welly kembali ingkar janji, tindakan tegas berupa upaya paksa akan langsung dieksekusi di lapangan.
“Intinya kita menunggu iktikad baik. Janjinya besok (Jumat) akan datang. Jika tidak juga hadir, kita pastikan jemput paksa. Kita kirim anggota untuk menjemput,” tegas Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Hery Rusyaman, S.I.K., M.H., di hadapan awak media.
Senada, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, menyatakan bahwa pemeriksaan tersangka sangat krusial untuk melengkapi berkas perkara yang saat ini berstatus P-19 setelah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung.
“Hari ini merupakan panggilan ketiga. Panggilan pertama dia beralasan sakit, panggilan kedua penasihat hukumnya menyertakan surat sedang mengajukan gugatan praperadilan. Jika panggilan ketiga ini tetap diabaikan, kita terapkan SOP Hukum Acara Pidana, yakni upaya paksa mulai Jumat (18/9/2026) atau selanjutnya setelah koordinasi dengan pimpinan,” ujar Donny.
Polda Lampung juga tidak menutup kemungkinan menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila tersangka terbukti berupaya menghindar dari proses hukum.
Konstruksi Skandal 387 Honorer Fiktif Rp11 Miliar
Penetapan status tersangka terhadap Welly Adiwantra dilakukan setelah penyidik Subdit Tipidkor mengantongi minimal dua alat bukti yang sah melalui gelar perkara.
Perkara ini berakar saat Welly menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. Ia diduga kuat mentotali praktik rekrutmen ilegal terhadap 387 tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemkot Metro yang menyedot anggaran negara hingga mencapai Rp11 miliar.
Welly Adiwantra, Lahir di Bandar Lampung, 14 November 1978 (47 tahun). Dia adalah Purna Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) / STPDN Angkatan XI (Lulus 2003) dan menyandang gelar Magister Manajemen (M.M.) bidang Administrasi Publik.
Welly mengawali karier sebagai ASN di Pemkab Lampung Tengah, pernah menjabat Camat di beberapa wilayah Lampung Tengah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Lampung Tengah, Kepala BKPSDM Kota Metro, hingga akhirnya dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah. (Red)