
Surabaya, sinarlampung.co – Kasus pembunuhan tragis menimpa seorang bidan Rumah Sakit Umum (RSU) Besuki berinisial MRD (34). Korban dihabisi secara keji oleh suaminya sendiri, ARHR (41), menggunakan batu berbentuk oval akibat dipicu rasa cemburu. Jasad korban ditemukan di dalam saluran irigasi (selokan) di pinggir jalan raya pantura, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada Sabtu 6 Juni 2026 malam.
Usai melakukan aksi nekatnya, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polda Jawa Timur sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Situbondo untuk menjalani proses hukum. “Motif dari pelaku membunuh korban karena ada rasa cemburu, korban dituduh selingkuh dengan mantannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, Minggu 7 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, peristiwa maut tersebut terjadi di tepi jalan raya utama pantura Situbondo. Sebelum korban mengembuskan napas terakhir, pelaku menghantamkan batu oval bermotif darah secara berulang kali ke bagian wajah dan kepala korban. Benturan keras tersebut dikonfirmasi menjadi penyebab utama kematian.
Untuk menyembunyikan jejak kejahatannya, pelaku membuang jasad korban ke dalam parit drainase dan sengaja menutupinya dengan potongan batang pohon.
Jenazah korban akhirnya dievakuasi oleh Tim Inafis Polres Situbondo bersama Polsek dan Tim Resmob ke RSU Abdoer Rachem Situbondo pada Minggu 7 Juni 2026 dini hari menggunakan ambulans RSU Besuki.
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan objektif berdasarkan alat bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Saat ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk batu oval yang digunakan untuk mengeksekusi korban.
Atas perbuatannya, tersangka ARHR dijerat menggunakan pasal berlapis Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (jika dalam proses penyidikan ditemukan indikasi perencanaan) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kepergian MRD menyisakan duka mendalam bagi rekan sejawatnya di RSU Besuki. Korban, yang diketahui bernama lengkap Murtafia Rafika Dewi, dikenal sebagai pribadi yang santun dan berkarakter baik.
“Pokoknya orangnya baik sekali. Meskipun saya baru mengenalnya beberapa bulan, karakter dan komunikasinya sangat halus, selalu menyapa dengan sopan menggunakan bahasa Jawa halus (alus),” kenang Sulis, salah satu rekan kerja korban saat mendampingi jenazah di rumah sakit. (Red)