
Tanggamus, sinarlampung.co – Rekam jejak digital dan dugaan penyelewengan anggaran oleh Kepala Pekon (Desa) Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Erwin Isnandi (36), akhirnya berujung di sel tahanan. Erwin resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Unit Reskrim Polsek Pugung atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan tenda tarup senilai Rp80 juta.
Kapolsek Pugung, Ipda Agus Tri Kurniawan, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada 11 Maret 2024. Saat itu, tersangka memesan delapan unit tenda tarup kepada Kemal Fasha, warga Kecamatan Kota Agung Barat, dengan janji akan melunasinya setelah Dana Desa Tahap II cair pada September 2024.
Namun, setelah barang diserahkan dan dana desa dicairkan, tersangka tak kunjung membayar korban. Uang yang seharusnya dialokasikan untuk pengadaan tenda tersebut diduga kuat ditilap untuk kepentingan pribadi.
“Dalam proses penyidikan, kami sudah dua kali melayangkan surat panggilan pada April 2026, namun tersangka mangkir tanpa alasan sah. Akhirnya pada Kamis (4/6/2026), tim penyidik menjemput paksa tersangka di kediamannya,” ujar Ipda Agus Tri Kurniawan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Sabtu 6 Juni 2026.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua lembar surat tanda titip barang. Atas perbuatannya, EI dijerat Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Sengkarut Dana Desa: Gaji Dipotong hingga Tanda Tangan Dipalsukan
Penangkapan Erwin seolah membuka kotak pandora atas bobroknya pengelolaan keuangan di Pekon Suka Agung Barat. Jauh sebelum ditangkap polisi, Erwin memang sudah digugat oleh warganya sendiri lantaran diduga menggerogoti dana desa sejak tahun 2023.
Juru bicara masyarakat Suka Agung Barat, Suknan (57), membeberkan bahwa sang kepala pekon secara sewenang-wenang diduga menggelapkan insentif atau gaji para aparat pekon. Selain itu, Erwin ditengarai memalsukan tanda tangan anggota Badan Hippun Pemekonan (BHP) untuk memuluskan administrasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran.
“Bendahara pekonnya saja sudah mengeluh, karena setiap dana desa cair, uang yang dipegang bendahara justru dipindahkan paksa oleh kepala pekon ke rekening pribadinya,” ungkap Suknan.
Sering Sembunyi dan Lemahnya Pengawasan Desa
Suknan menambahkan, sebelum ditangkap polisi, Erwin dikenal licin dan selalu menghindar setiap kali hendak dikonfirmasi oleh pihak kecamatan maupun masyarakat. Ironisnya, salah satu kepala dusun (kadus) diduga ikut sekongkol menyembunyikan keberadaannya.
Warga juga menyayangkan tumpulnya fungsi pengawasan dari pendamping desa. Padahal, merujuk aturan regulasi, pendamping desa memiliki kewajiban mutlak untuk melakukan advokasi, bimbingan perencanaan, hingga pengawasan ketat terhadap tata kelola keuangan desa agar sesuai dengan sasaran SDGs Desa.
Kasus korupsi berskala desa ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan internal di Kabupaten Tanggamus. Masyarakat mendesak pihak Inspektorat dan aparat penegak hukum tidak hanya mandek pada kasus penipuan tenda, melainkan mengusut tuntas seluruh indikasi korupsi dana desa yang telah merugikan hajat hidup warga Suka Agung Barat. (Red)