
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Praktik pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Tiyuh (Desa) Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), mengindikasikan adanya celah tindak pidana korupsi secara sistematis. Proyek infrastruktur sumur bor senilai Rp38.255.000 tersebut kini resmi dibidik oleh Inspektorat setempat akibat dugaan manipulasi volume fisik dan pelanggaran regulasi anggaran.
Sengkarut ini mencuat setelah Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Efendi, membuka suara terkait adanya skenario “pinjam nama” dalam laporan pertanggungjawaban. Efendi mengaku fungsi utamanya selaku pengendali teknis dan anggaran telah diamputasi secara sepihak oleh oknum aparatur tiyuh.
“Saya sudah sampaikan ke pihak penyidik Inspektorat Tubaba, uang proyek itu bukan saya yang pegang. Saya cuma ditunjuk jadi TPK fungsional untuk syarat administrasi pencairan 2025, padahal saya sendiri sudah purnatugas dari aparatur tiyuh sejak 2022 lalu,” ungkap Efendi saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).
Berdasarkan hasil audit investigatif awal dan pengukuran berkala oleh tim Inspektorat Tubaba di lapangan, ditemukan sejumlah indikasi modus operandi penyelewengan, antara lain:
Dugaan Pengurangan Volume (Mark-Down): Lebar bangunan fisik sumur bor di wilayah Suku 2 tersebut sengaja dikurangi. Dari ketentuan wajib dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sepanjang 130 sentimeter, realisasi di lapangan sengaja dipangkas menjadi 120 sentimeter.
Alokasi Material Fiktif: Komponen pengaman krusial berupa kerangkeng besi penutup sumur bor yang telah dianggarkan dalam dana negara, hingga kini sama sekali tidak dibelikan atau bersifat fiktif.
Manipulasi Komponen: Jumlah titik keran air bersih sempat dikurangi dari standar RAB, sebelum akhirnya dipasang susulan setelah memicu protes dan kegaduhan di tengah masyarakat.
Efendi membeberkan, seluruh aliran dana riil proyek senilai puluhan juta tersebut dikuasai secara penuh oleh oknum aparatur tiyuh berinisial S yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) atau Kepala Seksi (Kasi) keuangan di birokrasi pemerintahan tiyuh Tirta Makmur.
Cacat Regulasi dan Dugaan Sisa Anggaran Gelap
Mantan anggota Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) Tirta Makmur, Miswanto, menegaskan bahwa pola eksekusi anggaran ini secara hukum telah menabrak aturan baku Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Secara regulasi, TPK wajib memegang kekuasaan penuh atas anggaran fisik, bukan justru dikelola tersembunyi oleh eksekutif desa.
“Secara hukum administrasi negara, polanya sudah keliru dan sarat intervensi. Nama TPK hanya dijadikan tameng formalitas agar Dana Desa bisa cair, sementara sisa dana lebih (silpa) dari pengurangan volume bangunan tersebut tidak jelas ke mana alirannya dan diduga kuat masuk ke kantong pribadi,” tegas Miswanto. Kebocoran anggaran ini pula yang diakui Miswanto membuat dirinya memilih mundur dari jabatan pengawasan BPT.
Hingga laporan ini diturunkan, Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat masih melakukan penghitungan total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri setempat juga didesak untuk segera mengambil alih perkara jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai unsur kerugian negara dalam proyek air bersih publik ini. (red)