
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mendorong penguatan peran ibu dalam melindungi anak dari ancaman dunia digital. Upaya itu disampaikan dalam kegiatan Diseminasi Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital (Paaredi) yang digelar Tim Penggerak PKK Lampung Selatan di Aula Krakatau, Kantor Bupati, Kamis, 23 April 2026.
Kegiatan yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini itu mengusung tema “Semangat Kartini, Inspirasi Lintas Generasi”. Peserta terdiri dari pengurus TP PKK, Dharma Wanita Persatuan, organisasi perempuan, guru bimbingan konseling, Forum Anak, hingga PGRI di Lampung Selatan.
Wakil Ketua TP PKK Lampung Selatan, Rheny Apriyani, mengatakan kegiatan tersebut menjadi langkah untuk memperkuat pola pengasuhan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi. Ia menilai arus informasi digital tidak seluruhnya sejalan dengan nilai yang diharapkan dalam keluarga.
“Ini upaya memperkuat peran keluarga dalam pengasuhan anak di era digital. Arus informasi yang deras tidak semuanya positif,” kata Rheny.
Menurut dia, ibu memiliki peran penting sebagai pendamping sekaligus pelindung anak. Ia mengibaratkan teknologi sebagai pisau bermata dua yang di satu sisi membuka peluang, namun di sisi lain membawa risiko, seperti perundungan siber.
“Peran ibu yang memiliki kecakapan digital sangat penting untuk melindungi dan mengarahkan anak,” ujarnya.
Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, mengatakan semangat Raden Ajeng Kartini perlu dimaknai sesuai perkembangan zaman. Menurut dia, tantangan yang dihadapi anak saat ini semakin kompleks, termasuk ancaman di ruang digital.
“Jika dulu Kartini menulis surat untuk memperjuangkan mimpi, kini itu berubah menjadi ketikan di layar ponsel. Tugas kita memastikan arus digital menjadi berkah, bukan musibah,” kata Syaiful.
Ia juga menyoroti berbagai risiko yang dihadapi anak, mulai dari perundungan hingga maraknya praktik negatif di dunia maya, termasuk judi daring. Pemerintah daerah, kata dia, mendorong sinergi keluarga dan berbagai pihak untuk memperkuat perlindungan anak di era digital. (*)