
Jakarta, sinarlampung.co – Aliansi Triga Lampung kembali bersiap menggelar aksi besar di ibu kota pada 20 dan 22 April 2026. Dalam aksi tersebut, mereka tidak hanya menyoroti persoalan Hak Guna Usaha (HGU) milik SGC Group, tetapi juga membawa tiga kasus elite lain dari Lampung untuk didorong penanganannya di tingkat pusat.
Aliansi yang terdiri dari DPP Akar, DPP Pematank, dan Aliansi Keramat ini menegaskan bahwa aksi ke sejumlah lembaga negara, seperti DPR RI, Kejaksaan Agung RI, dan KPK RI, merupakan bentuk tekanan langsung terhadap pemerintah pusat dan aparat penegak hukum.
Salah satu isu utama yang diangkat adalah desakan pengusutan tuntas atas dugaan persoalan hukum pasca pencabutan HGU milik SGC Group oleh Kementerian ATR/BPN RI pada 21 Januari 2026.
Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, mengatakan pihaknya tidak hanya fokus pada kasus tersebut, tetapi juga menyoroti sejumlah perkara besar lain yang dinilai mandek di daerah.
“Selain PT SGC, dalam aksi ini kami juga meminta Kejaksaan Agung mengambil alih kasus-kasus besar di Lampung yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan,” tegas Indra.
Ia menjelaskan, terdapat tiga kasus utama yang akan dibawa dalam aksi tersebut.
Pertama, kasus yang melibatkan PT PSMI yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung. Kedua, perkara yang menyeret mantan Bupati Way Kanan. Ketiga, kasus yang melibatkan mantan Gubernur Lampung dalam perkara PT LEB.
Aliansi Triga Lampung secara terbuka mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengambil alih penanganan kasus-kasus tersebut dari daerah ke pusat.
Menurut mereka, langkah ini penting guna memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari potensi intervensi.
Selain itu, mereka menilai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum harus dijaga, terutama dalam penanganan perkara besar yang melibatkan tokoh penting di daerah.
Dalam aksi sebelumnya, massa terlihat membawa berbagai atribut dan menyuarakan tuntutan secara lantang di bawah pengawalan aparat kepolisian. Seruan agar kasus-kasus besar di Lampung diambil alih Kejaksaan Agung menjadi pesan utama yang terus digaungkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Agung RI terkait tuntutan tersebut. Namun, gelombang desakan diperkirakan akan terus menguat seiring rencana aksi lanjutan di Jakarta. (*)