
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Selatan kini berada dalam sorotan tajam publik. Di tengah gencarnya seruan efisiensi anggaran daerah, instansi ini justru mengalokasikan dana yang fantastis untuk belanja makan dan minum pada tahun anggaran 2025 dengan total mencapai Rp594.210.000.
Rp494 Juta untuk TIK SD di Lampung Selatan: Minim Uraian, Penyedia Disorot
Alokasi ini memicu polemik karena dinilai kontras dengan kondisi ekonomi masyarakat dan dianggap mengabaikan instruksi tegas dari pusat terkait penghematan anggaran negara.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), total anggaran hampir enam ratus juta rupiah tersebut terbagi ke dalam puluhan paket pengadaan makan dan minum yang terpisah-pecah.
“Besarnya angka ini sangat ironis jika dibandingkan dengan kebutuhan mendesak di sektor pendidikan lainnya. Publik mempertanyakan apa urgensi dari puluhan paket makan-minum tersebut hingga harus menguras anggaran sebesar itu,” ujar narasumber berinisial DBH, Rabu 15 April 2026.
Langkah Disdik Lampung Selatan ini dinilai sebagai bentuk “pembangkangan halus” terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Diketahui, melalui Inpres No. 1 Tahun 2025, Presiden telah memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran pemerintahan untuk melakukan pemangkasan anggaran operasional yang bersifat konsumtif, termasuk biaya makan dan minum.
Kebijakan tersebut bertujuan agar anggaran negara dialihkan untuk program prioritas yang menyentuh rakyat secara langsung, seperti perbaikan infrastruktur sekolah atau peningkatan kesejahteraan guru honorer.
“Semestinya anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan yang jauh lebih bermanfaat bagi masyarakat, bukan habis untuk biaya makan-minum dinas,” tegas kutipan arahan Presiden dalam pidato instruksinya beberapa waktu lalu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait alasan di balik bengkaknya anggaran tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum membuahkan hasil karena pihak dinas terkesan menutup diri.
Sikap bungkam ini justru memperkeruh spekulasi publik dan memicu desakan agar pihak berwenang segera turun tangan. Masyarakat kini menunggu keberanian Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana tersebut.
Publik berharap ada sanksi tegas jika ditemukan unsur pemborosan yang tidak bertanggung jawab, agar instruksi Presiden tidak hanya dianggap sebagai “angin lalu” di tanah Khaddi Ragom ini. (Red)