
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sidang dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah di lahan Kementerian Agama (Kemenag) Lampung memasuki babak baru. Penasihat hukum terdakwa Thio Stepanus, Sujarwo, secara terang-terangan menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak valid dan patut diduga kabur (obscuur libel).
Sorotan utama tertuju pada klaim kerugian negara sebesar Rp54 miliar yang diajukan oleh JPU berdasarkan penghitungan KPKNL dan BPKP. Menurut Sujarwo, angka tersebut hanyalah potensi (potential loss), bukan kerugian nyata (actual loss).
Sujarwo menekankan fakta di lapangan bahwa hingga detik ini, aset tanah yang disengketakan tidak pernah berpindah tangan dari penguasaan Kementerian Agama.
“Klien kami sejak tahun 2008 sudah membeli lahan tersebut, tapi sampai sekarang belum bisa mendayagunakan apa yang dibelinya. Yang menguasai objek tersebut masih Departemen Agama, belum bergeser sedikit pun. Jadi, di mana kerugian negaranya?” ujar Sujarwo usai persidangan di PN Tanjungkarang, Senin 13 April 2026.
Selain status kerugian, ketidaksinkronan data luas lahan juga menjadi poin serangan balik kuasa hukum. JPU mengklaim luas lahan mencapai 17.000 meter persegi, sementara sertifikat milik kliennya hanya mencatat luasan sekitar 13.000 meter persegi.
“BPKP menghitung luas 17.000 meter itu termasuk pagar dan jalan. Ini jelas tidak valid karena tidak mencerminkan luas riil yang tercantum dalam sertifikat klien kami,” tegasnya.
Sujarwo juga mempertanyakan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dalam kasus ini. Ia menilai kliennya hanyalah warga sipil (bukan ASN/pejabat) yang sedang memperjuangkan hak kepemilikan melalui jalur hukum yang sah.
Bahkan, secara perdata, kepemilikan lahan tersebut telah dimenangkan oleh Thio Stepanus hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
“Apakah mempertahankan hak melalui gugatan ke instansi negara adalah perbuatan melawan hukum? Klien kami bukan pejabat yang punya kewenangan menerbitkan sertifikat. Proses permohonan sudah dilalui sesuai prosedur,” imbuhnya.
Kasus ini berawal dari tumpang tindih lahan antara Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 335/NT (terbit 1981) dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12/NT atas nama Departemen Agama RI (terbit 1982). Persoalan memuncak saat muncul SHM Nomor 1098/NT atas nama Thio Stepanus pada 2008 melalui proses jual beli.
Sidang akan terus berlanjut untuk membuktikan apakah sengketa lahan ini murni masalah administratif perdata ataukah terdapat unsur pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa. (Red)