
Pesawaran, sinarlampung.co – Dewan Pimpinan Daerah (DPD);LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Lampung mempertanyakan realisasi janji Komisi III DPRD Pesawaran terkait perbaikan proyek jalan senilai Rp11,9 miliar di Kecamatan Way Khilau. Hingga kini, pembongkaran dan perbaikan jalan yang mengalami kerusakan parah belum juga dilakukan.
“Hingga saat ini belum terlihat adanya tindak lanjut atas komitmen yang sebelumnya disampaikan oleh Komisi III DPRD Pesawaran untuk membongkar dan mengerjakan ulang rigid beton yang mengalami kerusakan, serta melakukan perbaikan berem (bahu jalan) sepanjang kurang lebih 300 meter,” ujar Ketua DPD LSM Penjara Lampung, Mahmudin, Senin (13/4/2026).
Mahmudin menegaskan, kerusakan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Patah pada rigid beton, kata dia, mengindikasikan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, baik dari sisi kualitas pekerjaan maupun pengawasan di lapangan.
Ia menilai, proyek dengan anggaran besar seharusnya menghasilkan kualitas pembangunan yang baik dan memberi manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan.
Jika tidak segera diperbaiki, kerusakan itu dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan sekaligus mempercepat kerusakan infrastruktur.
Karena itu, pihaknya mendesak dinas PUPR Pesawaran dan kontraktor pelaksana segera mengambil langkah konkret sesuai komitmen.
“Kami meminta agar janji tersebut tidak hanya menjadi wacana. Harus ada tindakan nyata demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
LSM Penjara juga mendorong aparat penegak hukum ikut mengawasi, bahkan melakukan penyelidikan jika ditemukan dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Komisi III DPRD Pesawaran, dinas PUPR, maupun pihak pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan rencana perbaikan proyek jalan tersebut. (Red)