
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Polisi menangkap dua pria pelaku pencurian burung merpati kolongan di wilayah Teluk Betung Timur, Bandar Lampung. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sisa barang bukti, sementara sebagian burung telah dijual.
Kapolsek Teluk Betung Timur, Kompol Toni Apriadi, mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial RI (31) dan AR (31). Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban berinisial GP (25).
“Pelaku kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Keduanya ditangkap saat berada di wilayah Teluk Betung Timur,” kata Toni, Senin (13/4/2026).
Toni menjelaskan, pencurian terjadi pada Senin, (16/3/2026), sekitar pukul 21.00 WIB di rumah korban di Kelurahan Kuripan. Saat itu, pelaku masuk dengan cara menjebol pagar belakang yang terbuat dari seng.
“Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil burung merpati milik korban,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku mencuri empat pasang burung merpati. Namun, sebanyak tiga pasang di antaranya telah dijual dengan harga Rp70 ribu per ekor.
“Yang sudah dijual ada tiga pasang. Mereka jual sekitar Rp70 ribu per ekor, dan terhadap penadah burung hasil curian, ini masih kita dalami,” ujarnya.
Menurut Toni, burung yang dicuri merupakan jenis merpati kolongan yang biasa dilombakan, sehingga memiliki nilai ekonomi tersendiri.
“Ini jenis merpati kolongan yang biasa dilombakan. Kasusnya masih kami dalami dan kembangkan, termasuk kemungkinan adanya penadah,” tegasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta. Sementara itu, polisi baru berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor burung merpati warna cokelat gambir.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Teluk Betung Timur dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)