
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tim Penasihat Hukum terdakwa Ahmad Sabili Akbar dari YLBH-Garuda Patimura menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang menohok dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/4). Pledoi bertajuk “Presisi yang Tak Bertepi alias Tumpul” tersebut membedah berbagai kejanggalan fatal, mulai dari identitas korban yang tertukar hingga dugaan penganiayaan berat oleh oknum polisi.
Penasihat Hukum, Syamsul Arifin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tuntutan JPU mengandung kesalahan fatal (error in persona). Dalam dokumen tuntutan, JPU menyebutkan terdakwa bernama Dimas Saputra dan korban bernama Clarissa Carissa Christover.
“Tuntutan JPU disusun secara serampangan. Bagaimana mungkin menuntut seseorang dengan nama terdakwa dan korban yang berbeda dari fakta persidangan? Ini menunjukkan ketidaktelitian yang melanggar hukum dan HAM,” tegas tim penasihat hukum dalam pledoinya.
Pledoi tersebut juga menyoroti keterangan saksi penyidik (saksi verbal lisan) yang mengakui adanya pengabaian terhadap hak-hak terdakwa. Penasihat hukum memaparkan fakta-fakta persidangan:
Terdakwa diperiksa dalam keadaan panik dan luka-luka pasca-pengeroyokan saat penangkapan.
Pemeriksaan dilakukan tanpa pendampingan pengacara, meskipun ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
Adanya ketidaksamaan tanda tangan terdakwa pada tiap lembar BAP, yang mengindikasikan tekanan fisik dan psikis.
Fakta ‘Suka Sama Suka’ dan Luka Robek Lama
Tim pembela menghadirkan bukti surat pernyataan dari anak yang disebut korban, Yulan Kanya Assyfa (Anya), yang menyatakan bahwa hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
Lebih lanjut, tim hukum menyinggung hasil Visum et Repertum dari ahli forensik yang menyatakan adanya “Luka Robek Lama” pada kemaluan terperiksa. Hal ini, menurut pembela, harus dikorelasikan dengan bukti percakapan Telegram yang menunjukkan sisi agresif dari pihak pelapor, bukan hasil paksaan atau tipu muslihat terdakwa.
Saksi A De Charge (saksi meringankan), termasuk ibu kandung korban, Indah Desi Wulandari, memberikan keterangan yang memperingan posisi terdakwa. Indah mengakui telah ada perdamaian, kompensasi sebesar Rp 15 juta, dan pencabutan laporan polisi (LP). Namun, JPU dinilai tetap memaksakan perkara ini ke persidangan seolah-olah hukum dijadikan alat pembalas dendam.
Atas dasar banyaknya cacat hukum tersebut, Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim untuk:
Menyatakan dakwaan dan tuntutan JPU batal demi hukum.
Membebaskan Ahmad Sabili Akbar dari segala tuntutan.
Memulihkan nama baik dan kedudukan hukum terdakwa.
Klaim Alami Penganiayaan Oknum Polisi Saat Penangkapan
Dalam nota pembelaannya, Ahmad Sabili Akbar alias Billy secara mengejutkan mengungkap adanya dugaan penganiayaan fisik dan psikis yang dilakukan oleh oknum anggota Polri saat proses penangkapan.
Dihadapan hakim, mahasiswa tingkat akhir ini mengaku mengalami trauma hebat akibat tindakan represif oknum petugas di depan Hotel Marcopolo hingga ke Mapolda Lampung dan Polsek jajaran.
“Saya dipukuli menggunakan helm, dibanting ke trotoar, hingga diinjak lehernya menggunakan sepatu dinas. Dalam kondisi panik dan sakit luar biasa, saya dipaksa menandatangani berkas yang tidak saya pahami isinya tanpa didampingi pengacara,” ujar Billy saat membacakan pledoinya.
Terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 5 tahun penjara, Billy menegaskan bahwa hubungan yang terjadi antara dirinya dan sang kekasih, Anya (Yulan Kanya Assyfa), dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa ada unsur paksaan maupun kekerasan.
Ia menyebut dakwaan jaksa “compang-camping” karena hanya bersandar pada keterangan palsu hasil pemeriksaan di bawah tekanan. Billy menyatakan bahwa peristiwa tersebut adalah kekhilafan sepasang kekasih yang tersesat dalam nafsu, namun bukan merupakan tindak pidana kekerasan seksual seperti yang dituduhkan.
Selain mengungkap dugaan kekerasan oknum, Billy juga menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada orang tua kedua belah pihak. Secara khusus, ia menyampaikan terima kasih kepada ibunda Anya yang disebutnya telah memberikan penguatan moral.
“Saya masih kuliah tahap akhir. Saya memohon kepada Majelis Hakim untuk menunjukkan jalan yang benar. Jiwa dan nurani saya tidak sehina yang digambarkan dalam dakwaan,” tuturnya dengan nada bergetar.
Di akhir pembelaannya, Billy menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab secara moral dan sosial dengan menikahi kekasihnya setelah proses hukum ini usai. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (Replik) atas pembelaan terdakwa.
Belum ada tanggapan resmi dari Polsek Tanjung Karang Timur, atas apa yang disampaikan kuasa hukum dan terdakwa yang terungkap dalam fakta persidangan tersebut. (Red)