
Lampung Utara, sinarlampung.co – Seorang korban kecelakaan lalu lintas, Meliyan (48), mengaku belum bisa pulang dari Rumah Sakit Yukum Jaya, Lampung Tengah, karena terbebani tagihan perawatan yang membengkak hingga Rp98 juta.
Meliyan, penjual kue keliling asal Kelurahan Kelapa Tujuh, Kabupaten Lampung Utara itu menyebut pihak rumah sakit tetap menagih biaya tersebut meski dirinya memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS PBI. Tagihan itu, kata keluarga, terus didesak untuk segera dilunasi.
Salah satu anggota keluarga, Saukani, mengaku pasien seolah ditahan secara administratif dan tidak diperkenankan pulang sebelum seluruh tagihan dibayar. Padahal sejak awal masuk, pihak rumah sakit sudah mengetahui status kepesertaan BPJS pasien.
“Awal pertama kali masuk, pihak rumah sakit sudah mengetahui bila pasien menggunakan BPJS yang sedang diurus berkasnya. Bahkan kami juga sudah memberi jaminan sebesar 18 juta,” ungkap Saukani.
Kasus ini mendapat perhatian Ketua Umum KWIP sekaligus pemilik Media Gerbang Sumatera dan Gerbang Indonesia, Deferi Zan. Ia menyampaikan keprihatinannya atas kondisi yang dialami pasien.
Ia menilai rumah sakit seharusnya mengedepankan sisi kemanusiaan, terutama terhadap pasien yang secara ekonomi tidak mampu dan telah terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI).
“Hal ini sangat disayangkan, Rumah Sakit harusnya lebih humanis, dan tidak serta merta menjadikan pasien sebagai objek penagihan. Jika pasien telah memiliki surat keterangan miskin dan berhak atas BPJS PBI, maka kebijakan dan pertimbangan etika sosial harus dikedepankan. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban administrasi,” tegasnya.
Deferi menambahkan, persoalan seperti ini kerap terjadi pada masyarakat miskin, padahal pemerintah daerah telah bekerja sama dengan BPJS dan menanggung biaya melalui skema yang disepakati.
“Hal ini sudah kerap terjadi di masyarakat miskin padahal pemerintah daerah sudah bekerja sama dengan pihak BPJS dan pemerintah sudah membayar sesuai dengan MOU dengan pihak terkait, kalau masalah keterlambatan setengah hari seharusnya pihak BPJS Lampung Utara masih ada kebijakan bukan malah mempersulit warga miskin yang benar benar tidak mampu,” ujarnya.
Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak terkait, namun belum mendapatkan kepastian penyelesaian.
“Padahal saya sendiri sudah berkoordinasi dengan pihak terkait tapi tetap dengan jawaban yang tidak ada kepastian,” pungkasnya. (*)