
Jakarta, sinarlampung.co – Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat untuk segera memeriksa simpanan uang kertas lama mereka. Sejumlah pecahan mata uang Rupiah telah resmi ditarik dari peredaran dan memiliki batas waktu penukaran. Sesuai aturan, BI memberikan masa tenggang selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan bagi masyarakat untuk menukarkannya dengan uang layak edar.
Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta maupun di seluruh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) di dalam negeri.
Jadwal dan Daftar Pecahan Uang yang Ditarik
Agar memudahkan Anda, berikut adalah pengelompokan uang yang telah dicabut berdasarkan batas akhir penukarannya:
1. Batas Penukaran: 29 Agustus 2031
Pecahan dalam kategori ini didominasi oleh Seri Khusus Kemerdekaan dan Seri Cagar Alam:
Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (TE 1970): Rp200, Rp250, Rp500, Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp25.000.
Seri Cagar Alam (TE 1987): Rp10.000 dan Rp200.000.
Seri Save The Children (TE 1990): Rp10.000 dan Rp200.000.
Seri Perjuangan Angkatan ’45 (TE 1990): Rp125.000, Rp250.000, dan Rp750.000.
2. Batas Penukaran: 30 Agustus 2032
Khusus untuk seri emas perayaan kemerdekaan setengah abad:
Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (TE 1995): Rp300.000 (Seri Demokrasi) dan Rp850.000 (Seri Presiden RI).
3. Batas Penukaran: 1 Desember 2033
Merupakan uang kertas yang umum beredar di era 90-an:
Pecahan Rp500: Tahun Emisi 1991 dan 1997.
Pecahan Rp1.000: Tahun Emisi 1993 (Gambaran Cut Nyak Dien).
4. Batas Penukaran: 31 Januari 2035
Seri khusus untuk perlindungan anak:
Seri For The Children Of The World (TE 1999): Rp10.000 dan Rp150.000.
Panduan Penukaran untuk Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan kondisi fisik uang saat akan melakukan penukaran. Uang yang ditukarkan harus masih dalam kondisi yang dapat dikenali keasliannya. Selain itu, mengingat banyak dari daftar di atas adalah Uang Rupiah Khusus (URK) yang mengandung logam mulia atau bernilai numismatik tinggi, sebaiknya pemilik juga mempertimbangkan nilai koleksinya sebelum memutuskan untuk menukarkannya ke BI dengan nilai nominal asli.
Segera kunjungi kantor Bank Indonesia terdekat untuk memastikan hak Anda sebagai pemegang mata uang Rupiah tetap terjaga sebelum batas waktu berakhir. (Red)