
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Di tengah upaya Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang rutin turun ke lapangan untuk mengatasi persoalan banjir, sebuah temuan pahit justru diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung. Sebanyak sembilan paket pengerjaan talud dan drainase tahun anggaran 2025 ditemukan bermasalah, mulai dari kekurangan volume hingga ketidaksesuaian spesifikasi.
Berdasarkan LHP Kepatuhan BPK Nomor: 6/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026 tanggal 26 Januari 2026, praktik “sunat” volume pengerjaan ini menjadi salah satu faktor tidak maksimalnya infrastruktur penahan air di Kota Tapis Berseri.
Melalui pemeriksaan uji petik bersama Dinas PU, kontraktor, dan konsultan pengawas, BPK mencatat total uang negara sebesar Rp331.133.301,43 yang harus dikembalikan oleh tujuh perusahaan rekanan ke kas daerah.
Berikut rincian proyek “nakal” tersebut:
Jln. Bangsa Ratu (CV NA): Temuan paling mencolok dengan ketidaksesuaian spesifikasi Rp38,6 juta dan kurang volume Rp5,7 juta.
Way Balau, Kemiling (CV NA): Ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp177,4 juta.
Sumber Agung, Kemiling (CV RP): Kurang volume Rp23,2 juta.
Jln. Way Besai, Sukarame (CV PW): Kurang volume Rp16,1 juta.
Jln. Mawar Indah, Labuhan Dalam (CV PW): Kurang volume Rp5,5 juta.
Jln. Landak, Kedaton (CV ASJ): Kurang volume Rp23,9 juta.
Puri Gading, Telukbetung Timur (CV KPP): Kurang volume Rp24,6 juta.
Jln. Dr. Harun 2, TKT (CV RG): Kurang volume Rp3,1 juta.
Jln. Ikan Mas, Bumi Waras (CV GAM): Kurang volume Rp12,6 juta.
Meski LHP telah dirilis sejak Januari, hingga Jumat (10/4/2026), belum ada satu pun kontraktor yang menindaklanjuti rekomendasi pengembalian dana tersebut. Kondisi ini menjadi sinyal merah bagi para rekanan.
Sesuai aturan perundang-undangan, jika dalam waktu 60 hari rekomendasi BPK diabaikan, maka Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki kewenangan penuh untuk menaikkan status temuan ini ke tahap penyelidikan korupsi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Temuan ini tidak hanya memojokkan kontraktor, tetapi juga mempertanyakan kredibilitas Dinas Pekerjaan Umum (PU) serta konsultan pengawas yang bertugas di lapangan. Bagaimana mungkin pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan kurang volume bisa lolos hingga tahap pembayaran 100%?
Publik kini menunggu ketegasan Walikota Eva Dwiana: apakah para rekanan bermasalah ini akan masuk dalam daftar hitam (blacklist), atau justru tetap dipelihara untuk proyek-proyek berikutnya?.(Red)