
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menuai perlawanan hukum. Kali ini, Hasan Basri Kesuma Tunggal, S.H., seorang advokat yang juga menjabat sebagai Plt Ketua RT 06 Kelurahan Pahoman, berencana melayangkan gugatan terhadap Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Langkah hukum ini diambil Hasan Basri setelah dirinya merasa diperlakukan semena-mena menyusul terbitnya surat pemberhentian sepihak dari posisinya sebagai perangkat lingkungan. Tidak main-main, Hasan menggandeng advokat senior Bambang Handoko, S.H., M.H., dari Law Firm BHD untuk mengawal kasus ini.
Hasan Basri menegaskan bahwa gugatan yang akan dilayangkan mencakup dua ranah hukum sekaligus yaitu Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang: Terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN): Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Selain Walikota Eva Dwiana, gugatan tersebut juga akan menyasar Camat Enggal, Muchammad Supriyadi, dan Lurah Pahoman, Hendri Putra Bangsawan, sebagai pihak yang terlibat langsung dalam proses pemberhentiannya.
Pangkal sengketa ini bermula saat Hasan menerima Surat Keputusan Nomor: KPTS/16/VI.129/IV/2026 tertanggal 6 April 2026 yang membebastugaskannya sebagai Plt Ketua RT 06 Lingkungan 01, Kelurahan Pahoman.
Hasan menilai keputusan tersebut cacat prosedur karena dirinya tidak pernah menerima surat teguran resmi sebelumnya.
“Saya baru tahu ada indikasi teguran justru dari keterangan Camat Enggal saat menemuinya di kantor pada 2 April lalu. Padahal secara administrasi, saya tidak pernah menerima surat peringatan apa pun. Ini jelas indikasi penyalahgunaan wewenang oleh aparat pemerintah,” tegas Hasan Basri, Selasa 7 April 2026 malam.
Hasan Basri yang juga anggota Peradi ini melihat bahwa tindakan Lurah dan Camat tersebut merusak tatanan administrasi pemerintahan yang seharusnya berbasis pada pembinaan, bukan tindakan represif tanpa dasar yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Pahoman maupun Kecamatan Enggal belum memberikan tanggapan resmi mengenai dasar dikeluarkannya surat pemberhentian tersebut. Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, terutama para perangkat RT/RW lainnya di Bandar Lampung terkait jaminan kepastian hukum dalam mengemban tugas. (Red)