
Lampung Tengah, sinarlampung.co – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Kampung Sri Agung, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, berakhir maut. Dua orang pelaku menjadi sasaran kemarahan warga usai melancarkan aksinya di area Klinik Sri Agung Medika, Sabtu 11 April 2026 sore sekitar pukul 15.30 WIB.
Akibat amuk massa tersebut, motor pelaku hangus di bakar, satu pelaku berinisial AS (22) dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RSUD Demang Sepulau Raya. Sementara itu, rekannya berinisial RG (28) saat ini dalam kondisi kritis dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Peristiwa bermula saat kedua pelaku menyasar sepeda motor milik korban, NA (25), yang sedang terparkir di depan klinik. Pelaku membobol kunci kontak motor korban menggunakan kunci letter T. Namun, aksi tersebut dipergoki oleh warga sekitar yang langsung meneriaki mereka.
Meskipun sempat mencoba melarikan diri ke arah yang berbeda, kedua pelaku berhasil dikepung dan ditangkap warga tak jauh dari lokasi kejadian. Massa yang tersulut emosi kemudian menghujani pelaku dengan bogem mentah hingga membakar sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menyatakan bahwa pihaknya langsung menuju TKP sesaat setelah menerima laporan warga untuk meredam situasi.
“Kami bergerak cepat mengamankan pelaku dari amuk massa dan langsung membawa mereka ke rumah sakit. Satu pelaku (AS) tidak tertolong, sementara satu lainnya (RG) masih dalam perawatan,”* ujar Edi Suhendra.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, dua buah kunci letter T, Bangkai sepeda motor pelaku yang telah hangus terbakar.
Atas perbuatannya, pelaku yang selamat terancam dijerat Pasal 477 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Di sisi lain, AKP Edi Suhendra mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri di masa mendatang. “Kami meminta masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Jangan main hakim sendiri agar permasalahan hukum dapat ditangani sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (Red)