
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Borok di tubuh PT Lampung Jasa Utama (LJU) kembali terkuak. Kali ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung menemukan bahwa pengangkatan dewan komisaris pada BUMD tersebut dilakukan tanpa proses seleksi terbuka, alias menabrak berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan LHP Kepatuhan BPK Nomor: 12/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026, penunjukan Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT LJU pada Juni 2025 lalu dilakukan secara subjektif tanpa melalui tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
Penunjukan langsung oleh pemegang saham (Gubernur Lampung) terhadap Mulyadi Irsan (Komisaris Utama) dan Mahrizal Sinaga (Komisaris Independen) dinilai BPK melanggar dua aturan krusial:
PP RI Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD: Pasal 39 mewajibkan pemilihan anggota Komisaris dilakukan melalui seleksi terbuka dan UKK oleh tim profesional.
Permendagri Nomor 37 Tahun 2018: Mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian organ BUMD secara transparan.
“Hasil pemilihan ditentukan langsung oleh Gubernur tanpa bukti atau risalah rapat proses seleksi. Hal ini berisiko menempatkan figur yang tidak sesuai kompetensi untuk memperbaiki kinerja PT LJU,” tulis BPK dalam laporannya.
Ironi Gaji di Tengah Perusahaan “Sakit”
Meski proses pengangkatannya bermasalah secara regulasi, para komisaris tetap menerima hak finansial yang cukup besar yaitu Komisaris Utama: Rp19,4 Juta/bulan. Komisaris Independen: Rp16,6 Juta/bulan.
Namun, terdapat sebuah anomali moral dalam laporan tersebut. Komisaris Utama, Mulyadi Irsan, tercatat menolak menerima gaji dan tunjangan sejak Agustus 2025. Langkah ini diambil Mulyadi setelah menyadari kondisi keuangan PT LJU yang benar-benar “berdarah-darah” dan tidak sehat. Sebaliknya, gaji untuk Komisaris Independen tetap dibayarkan seperti biasa.
BPK menegaskan bahwa ketidaktertiban ini tak lepas dari lemahnya pengawasan Tim Pembina BUMD Lampung yang dipimpin oleh Sekdaprov dan jajaran asisten serta kepala biro.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan:
Penyusunan Kontrak Kinerja: Penghasilan komisaris harus berbasis capaian target yang terukur dan kemampuan keuangan perusahaan.
Evaluasi Menyeluruh: Tim Pembina BUMD harus lebih optimal memonitor kewajiban Direksi dan Komisaris agar tidak terjadi “bancakan” anggaran.
Gubernur Lampung melalui Kepala Biro Perekonomian dilaporkan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji akan melakukan pembenahan mekanisme pengangkatan organ perusahaan di masa mendatang. (Red)