
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – PT Lampung Jasa Utama (LJU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) andalan Pemerintah Provinsi Lampung, kini berada di ambang “mati suri”. Alih-alih menyumbang PAD, perusahaan ini justru diduga kuat menjadi ladang “bancakan” para pengelolanya.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK RI Nomor: 12/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026 yang dirilis 27 Januari 2026, mengungkap praktik “akal-akalan” dua mantan petinggi PT LJU, yakni TH (Plt Dirut 2023) dan ASI (Dirut 2024), yang diduga menilep uang perusahaan melalui modus biaya operasional fiktif.
Permainan ini bermula dari proyek managed service digitalisasi di Kota Metro. PT LJU mengklaim mengeluarkan biaya sebesar Rp318 juta pada 2023-2024, termasuk di dalamnya anggaran sewa kantor Technical Assistance Center (TAC) sebesar Rp41 juta.
Namun, temuan BPK berkata lain:
Pengakuan Teknisi: Tiga teknisi TAC mengaku bekerja secara remote dari rumah atau kantor Diskominfo Metro, tanpa pernah difasilitasi kantor oleh PT LJU.
Kuitansi Palsu: Pemilik rumah yang namanya tertera dalam kuitansi sewa (YS) menegaskan tidak pernah menerima uang sewa dan menyatakan tanda tangannya telah dipalsukan.
Menanggapi temuan ini, TH—yang juga mantan pejabat teras di Pemprov Lampung—berdalih dana tersebut digunakan untuk “biaya non-teknis” pengamanan lapangan. Namun, BPK mencatat TH tidak memiliki laporan rincian maupun bukti penggunaan dana tersebut. Baik TH maupun ASI menyatakan bersedia bertanggung jawab mengembalikan dana yang tidak sesuai peruntukannya tersebut ke kas perusahaan.
Meski sempat mencatatkan laba ratusan miliar pada 2023 dan belasan miliar pada 2024, BPK mengungkap bahwa laba tersebut bukanlah hasil keringat usaha mandiri PT LJU.
Keuntungan tersebut murni berasal dari dividen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang mendapat kucuran dana Participating Interest (PI) 10%. Tanpa “suntikan” dari anak usahanya, PT LJU konsisten mencatatkan kerugian, termasuk kerugian operasional sebesar Rp873 juta pada Semester I-2025.
Daftar Panjang ‘Piutang Macet’ Mantan Direksi
Ironi PT LJU semakin dalam dengan data piutang macet sebesar Rp2,15 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh jajaran direksi terdahulu:
RA (Dirum & Keuangan 2015-2019): Rp1,04 Miliar.
AYJ (Dirut 2015-2019): Rp530 Juta.
Shm (Dirut 2012-2014): Rp502 Juta.
AG (Dirbis 2020): Rp73,5 Juta.
Kerugian Berlanjut, Gaji Tetap ‘Gila-gilaan’
Tragisnya, di tengah kondisi perusahaan yang terus merugi dengan beban usaha mencapai Rp2,3 miliar berbanding pendapatan yang hanya Rp1 miliar, penghasilan para petinggi PT LJU tetap menggiurkan. Berdasarkan hasil RUPSLB 2025, total penghasilan Direktur Utama mencapai Rp33,8 juta per bulan, disusul Direktur Operasional sebesar Rp29 juta per bulan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari TH, ASI, maupun Dirut PT LJU saat ini, Oktavianus Yulia, terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut. (Red)