
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co– Kasus tambang emas ilegal di Way Kanan kini memasuki babak krusial yang menguji integritas institusi kepolisian. Fokus publik kini tertuju pada dua hal yaitu desakan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Owner Toko Emas JSR, H. Ahmad Al Faris, dan dugaan adanya intervensi politik dari lingkaran keluarga yang menjabat di kursi legislatif.
https://www.sinarlampung.co/2026/04/09/bos-toko-emas-jsr-dipulangkan-usai-pemeriksaan-warga-way-kanan-kok-bisa-pulang/
Para praktisi hukum menilai, penyidikan kasus ini tidak boleh hanya berhenti pada tindak pidana asal (illegal mining). Mengingat omzet yang menyentuh Rp73,7 miliar per bulan, penggunaan instrumen UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU menjadi harga mati.
”Jika emas hasil jarahan lahan negara itu masuk ke Toko JSR, dilebur, dan dijual kembali sebagai perhiasan bersih, maka itu adalah kejahatan pencucian uang yang sempurna,” tegas Advokat Haris Munandar, S.H., M.H.
Penerapan TPPU memungkinkan penyidik untuk melakukan Audit Forensik dengan nenelusuri seluruh aset Ahmad Al Faris yang diduga berasal dari uang panas tambang.
Menyita harta benda yang diduga hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada negara sebagai pengganti kerugian Rp1,3 triliun. Dan melacak aliran dana ke pihak lain, termasuk kemungkinan aliran dana ke lingkaran terdekat atau entitas bisnis lainnya.
Bebasnya Ahmad Al Faris dari Polda Lampung tanpa kejelasan status menimbulkan spekulasi liar mengenai adanya “kekuatan besar” di belakangnya. Publik menyoroti posisi tawar keluarga Al Faris yang sangat strategis di Lampung.
H. Taufik Rahman, S.Ag, adalah kakak kandung Ahmad Al Faris sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung, ia memiliki akses pada pengawasan kebijakan dan anggaran yang bersentuhan langsung dengan mitra kerja kepolisian di tingkat daerah.
Kemudian adiknya Ahmad Muqhis adalah anggota DPRD Kota Bandar Lampung ini juga dikenal sebagai pengusaha muda dan tokoh organisasi keagamaan (NU) yang memiliki jaringan akar rumput yang kuat.
Kombinasi kekuatan legislatif di dua level pemerintahan ini dikhawatirkan menciptakan “Obstruction of Justice” atau upaya penghalangan proses hukum secara halus melalui lobi-lobi politik.
Tokoh Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, mengingatkan Kapolda Lampung agar tidak gentar. “Rakyat menonton. Jika seorang pemilik tambang dengan kerugian triliunan bisa bebas hanya karena saudaranya anggota DPRD, maka jargon Presisi Polri hanya akan menjadi slogan kosong,” tegasnya.
Alzier juga mendesak agar polisi menelisik apakah ada dana tambang ilegal yang mengalir untuk menyokong aktivitas politik atau pencitraan para kerabatnya di legislatif. Jika terbukti, maka ini bisa berkembang menjadi skandal korupsi dan politik yang lebih besar.
Hingga saat ini, bungkamnya Polda Lampung mengenai alasan pembebasan Ahmad Al Faris menjadi tanda tanya besar. Apakah polisi kekurangan bukti, ataukah ada tekanan dari “Gajah” politik di Lampung?
Masyarakat menanti keberanian Ditreskrimsus Polda Lampung untuk menetapkan Ahmad Al Faris sebagai tersangka TPPU dan menyita seluruh aset hasil kejahatan lingkungan tersebut, tanpa melihat siapa yang berdiri di belakangnya. (Red)