
Tulang Bawang, sinarlampung.co – Proyek pengadaan obat, vaksin, bahan medis habis pakai (BMHP), serta makanan dan minuman di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) tahun anggaran 2025 diterpa isu miring. Proyek bernilai miliaran rupiah tersebut diduga sarat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa anggaran tersebut dipecah menjadi tiga paket kegiatan dengan nilai masing-masing Rp432 juta, Rp925 juta, dan Rp1,324 miliar. Meski terbagi dalam tiga kontrak, seluruh paket pekerjaan tersebut diduga dikerjakan oleh satu rekanan yang sama.
Dugaan Pengkondisian dan Mark-Up Harga
Modus yang digunakan ditengarai melalui sistem Inaproc yang telah dikondisikan sebelumnya agar memenangkan perusahaan tertentu. Tak hanya soal pemenang tender, ditemukan pula indikasi penggelembungan harga (mark-up) satuan barang yang sangat signifikan.
Seorang sumber di lingkungan kesehatan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa selisih harga antara nilai proyek dengan harga pasar mencapai ratusan persen.
“Jika mekanisme ini dibiarkan, ini sama saja dengan konspirasi untuk merampok anggaran kesehatan. Penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjutinya,” ujar sumber tersebut, Kamis 9 April 2026.
Ia menambahkan, pengkondisian diduga melibatkan oknum internal Dinkes yang memiliki kewenangan untuk menyetujui atau mengklik pemenang di sistem pengadaan.
Pejabat Dinkes dan Rekanan Bungkam
Kepala Dinas Kesehatan Tulang Bawang, Ns. Fatoni, S.Kep., M.M., yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga saat ini belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum membuahkan hasil.
Di sisi lain, Direktur PT SPJ selaku pelaksana kegiatan, Ahmad Basuki, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (9/4/2025), enggan memberikan komentar detail. “Saya sedang di jalan, nanti saya telepon balik,” tulisnya singkat.
Setali tiga uang, Akmal, salah satu Kepala Seksi (Kasi) di Dinkes Tuba yang diduga turut berperan dalam penentuan pemenang proyek, juga memilih bungkam. Meski pesan konfirmasi telah terkirim dan ponselnya dalam keadaan aktif, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Persoalan ini memicu desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit investigatif terhadap laporan hasil penelusuran lapangan yang menunjukkan adanya ketidakwajaran harga satuan obat dan alkes tersebut. (tim/red)