
PALEMBANG, sinarlampung.co– Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mendalami kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pusat kepada PT Bumi Sawit Sejahtera (BSS) dan PT Sandi Abi Laras (SAL). Hingga April 2026, total 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal yang menyebabkan kredit macet bernilai triliunan rupiah tersebut.
Kasus ini berawal pada tahun 2011 saat PT BSS melalui Direkturnya, Wilson (WS), mengajukan kredit investasi perkebunan sawit sebesar Rp760,85 miliar. Langkah ini disusul oleh PT SAL pada 2013 dengan pengajuan sebesar Rp677 miliar.
Dalam prosesnya, tim kredit di BRI Pusat diduga memanipulasi data dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) dengan memasukkan fakta yang tidak benar. Akibatnya, kredit tetap cair meski tanpa agunan yang memadai dan tidak memenuhi syarat perbankan.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan kebun plasma dan pabrik kelapa sawit diduga kuat diselewengkan untuk kepentingan pribadi, hingga mengakibatkan status kredit berada pada Kolektabilitas 5 (Macet).
Daftar Lengkap 12 Tersangka
Berdasarkan keterangan resmi Kejati Sumsel, berikut adalah rincian lengkap para tersangka yang terlibat:
1. Pihak Swasta (Penerima Kredit)
Wilson (WS): Direktur PT BSS dan pengelola PT SAL.
Mangantar (MS): Komisaris PT BSS periode 2016–2022.
2. Pejabat Tinggi BRI Pusat (Baru Ditahan)
Kuswiyoto (KW): Kepala Divisi Agribisnis (2010–2014).
Susy Liestyowaty (SL): Kepala Divisi Analisa Risiko Kredit (2010–2015).
Irwan Junaedy (IJ): Kepala Divisi Agribisnis (2011–2013).
Wahyu Sulistiyono (WH): Wakil Kepala Divisi Agribisnis (2013–2017).
Lina Sari (LS): Wakil Kepala Divisi Analisa Risiko Kredit (2010–2016).
3. Pejabat BRI Pusat (Tersangka – Belum Ditahan karena Alasan Kesehatan)
Kokok Alun Akbar (KA): Group Head Divisi Agribisnis (2010–2012).
Tina Pratina (TP): Group Head Divisi Agribisnis (2012–2017).
Achmad FC Barir (AC): Group Head Divisi Analisa Risiko Kredit (2008–2014).
4. Pegawai BRI Pusat (Sudah Berstatus Terdakwa/Proses Sidang)
Duta (DO): Junior Analis Kredit (2013).
Ekwan (ED): Account Officer/Relationship Manager (2010–2012).
Maria (ML): Junior Analis Kredit (2013).
Rifani (RA): Relationship Manager (2011–2019).
Komitmen Penegakan Hukum
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam mengusut tuntas aliran dana dan penyimpangan prosedur ini.
”Penyidik menemukan total plafon kredit PT SAL sebesar Rp862,25 miliar dan PT BSS sebesar Rp900,66 miliar. Ini menjadi perhatian serius kami untuk ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” pungkasnya.
Empat terdakwa awal saat ini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk delapan tersangka lainnya. (Red)