
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Suasana di Ruang Oemar Seno Aji, Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, mendadak mencekam pada Rabu 8 April 2026. Ristam Efendy, terdakwa perkara pembunuhan ayah kandung, menunjukkan perilaku ganjil dengan melontarkan pernyataan yang tidak relevan di tengah persidangan.
Ketegangan memuncak saat Majelis Hakim sedang memberikan keterangan. Tanpa peringatan, Ristam tiba-tiba berteriak, “Mau cerai!”. Sontak, pernyataan tersebut memicu keheranan pengunjung sidang dan membuat atmosfer ruangan menjadi tegang.
Melihat kondisi terdakwa yang tidak terkendali, Majelis Hakim memutuskan untuk segera mengakhiri persidangan hari itu.
Berdasarkan pantauan di lokasi, meski secara fisik Ristam terlihat tegar, kondisi kejiwaannya dinilai sangat fluktuatif. Ketidakstabilan ini terus berlanjut bahkan setelah sidang ditutup; terdakwa tampak emosional dan melontarkan kata-kata yang sulit dimengerti saat digiring kembali ke ruang tahanan.
Kuasa hukum terdakwa, Tarmizi, menegaskan bahwa aspek psikologis kliennya adalah kunci utama dalam proses hukum ini. Ia menilai ada indikasi kuat bahwa Ristam tidak dalam keadaan sadar sepenuhnya saat melakukan tindakan maupun saat menjalani persidangan.
“Dari keterangan dan perilaku terdakwa, ada indikasi gangguan kejiwaan yang cukup serius atau gangguan kejiwaan berat,” ujar Tarmizi singkat.
Sidang perkara ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu 15 April 2026 pekan depan. Agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim hukum terdakwa diperkirakan akan terus menonjolkan hasil observasi kejiwaan sebagai poin pembelaan untuk meringankan atau menentukan kelayakan hukum bagi terdakwa. (Red)