
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Gerbong mutasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung kembali bergerak. Mewakili Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan dua pejabat pimpinan tinggi pratama di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Kamis 9 April 2026.
Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 800.1.3.3/919/VI.04/2026. Dalam rotasi kali ini, dua pejabat eselon II bertukar posisi strategis demi penguatan kinerja organisasi.
Febrizal Levi Sukmana, yang sebelumnya menakhodai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kini dipercaya mengemban amanah baru sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung. Sebaliknya, Budi Darmawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas PSDA, kini resmi menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung.
Dalam arahannya, Marindo Kurniawan menegaskan bahwa peralihan jabatan adalah hal wajar sebagai bagian dari strategi tour of duty dan tour of area untuk memperkaya perspektif kepemimpinan. Ia mengingatkan bahwa jabatan bukanlah zona nyaman, melainkan amanah yang dinamis.
“Peralihan tugas ini untuk memperkaya pengalaman. Jabatan tidak boleh dipandang sebagai zona nyaman, melainkan kebutuhan organisasi untuk melayani masyarakat,” tegas Marindo.
Marindo juga memberikan instruksi khusus mengingat kedua dinas tersebut memegang peran krusial dalam hajat hidup orang banyak, mulai dari ketahanan energi hingga mitigasi bencana dan ketahanan pangan melalui pengelolaan air.
“Birokrasi tidak boleh sibuk tanpa arah. Kita harus memastikan setiap program produktif, efektif, dan memiliki dampak yang terukur. Hasil kerja harus dirasakan langsung oleh masyarakat melalui solusi nyata, bukan sekadar laporan administratif,” ucapnya.
Menutup sambutannya, Marindo menekankan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia mendorong kedua pejabat baru untuk melahirkan inovasi berbasis data dan merespons cepat setiap permasalahan di lapangan. Kebijakan yang diambil harus transparan dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan publik. (Red)