
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kontroversi pengangkatan 297 Tenaga Kontrak Sukarela (TKS) di lingkungan Puskesmas se-Bandar Lampung memicu reaksi dari legislatif. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung mengingatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) bahwa fleksibilitas pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak serta-merta bisa mengesampingkan regulasi nasional yang lebih tinggi.
Menanggapi klaim Kadiskes Muhtadi AT yang menyatakan pengangkatan tersebut sah, Ketua Komisi IV menegaskan bahwa status BLUD memang memberikan otonomi, namun tetap ada batasan yang jelas dalam hal kepegawaian.
“Kita harus melihat hierarki peraturan perundang-undangan. Benar bahwa BLUD memiliki fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan, tetapi soal pengangkatan personel tetap tidak boleh bertabrakan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan instruksi Menpan-RB,” tegas Ketua Komisi IV dalam keterangannya, Kamis 9 April 2026.
Legislator tersebut menekankan bahwa larangan pengangkatan tenaga honorer atau sebutan lainnya sudah sangat jelas ditekankan oleh pemerintah pusat untuk menghindari pembengkakan beban anggaran dan ketidakjelasan status kepegawaian di masa depan.
DPRD Akan Panggil Kadiskes dan BKPSDM
Komisi IV mencium adanya risiko maladministrasi jika dalih “pihak ketiga” atau “outsourcing” yang disampaikan Kadiskes tidak didukung dengan dokumen kontrak yang valid.
“Jika benar statusnya adalah pihak ketiga, maka harus ada bukti kerja sama dengan vendor resmi, bukan sekadar istilah untuk melegalkan pengangkatan honorer secara mandiri oleh Puskesmas. Kami tidak ingin status BLUD dijadikan ‘tameng’ untuk melanggar aturan kepegawaian pusat,” tambahnya.
Atas temuan BPK RI tersebut, Komisi IV berencana memanggil Kepala Dinas Kesehatan bersama BKPSDM Bandar Lampung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) waktu dekat. Legislatif ingin memastikan:
Legalitas Kontrak: Apakah 297 tenaga tersebut benar-benar melalui mekanisme pihak ketiga (outsourcing) atau pengangkatan langsung.
Ketersediaan Anggaran: Memastikan penggajian mereka tidak mengganggu mutu layanan dasar kesehatan masyarakat di Puskesmas.
Evaluasi BKPSDM: Mempertanyakan dasar kajian BKPSDM yang disebut Kadiskes telah memberikan lampu hijau atas kebijakan tersebut.
DPRD juga menyoroti keluhan masyarakat mengenai keterbukaan informasi di lingkungan kesehatan. “Jangan sampai pengangkatan tenaga yang banyak ini justru tidak berbanding lurus dengan transparansi data klaim BPJS maupun P2KM yang selama ini sulit diakses oleh publik dan media,” tutupnya. (Red)