
PALEMBANG, sinarlampung.co– Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan pergerakan masif dalam membongkar dugaan korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dalam rangkaian penggeledahan yang berlangsung dramatis selama dua hari (7-8 April 2026), penyidik menyita berbagai aset mewah serta uang tunai ratusan juta rupiah.
Operasi ini mencapai puncaknya saat tim penyidik menggeledah Kantor KSOP Kelas I Palembang pada Rabu 8 April 2026 sore hingga Kamis dini hari. Selama sembilan jam, penyidik tim gabungan intelijen dan tindak pidana khusus yang dipimpin oleh Agus Kelana Putra, S.H., M.H. (Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumsel), MHD. Fajrin, S.H., M.H (Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Sumsel), Adi Miawan, S.H., M.H (Kepala Seksi III Bidang Intelijen Kejati Sumsel), Bob Sulistian, S.H., M.H (Kepala Seksi II Bidang Intelijen Kejati Sumsel) didampingi personel Detasemen Polisi Militer (Denpom) menyisir setiap sudut kantor hingga kendaraan pribadi pegawai.
Hasilnya, penyidik mengamankan satu boks besar dokumen krusial dan uang tunai puluhan juta rupiah yang ditemukan langsung di meja kerja salah satu pegawai. Mobil mewah jenis Toyota Alphard dan Mitsubishi Xpander yang terparkir di lokasi pun tak luput dari pemeriksaan ketat.
Sebelumnya, pada Selasa 7 April 2026, tim lebih dulu menyasar dua lokasi di Palembang, yakni rumah saksi YK (Kemuning) dan mess saksi B (Ilir Timur II). Dari sana, penyidik menyita aset yang mencolok yaitu satu unit sepeda motor Harley Davidson, Logam mulia (emas) seberat kurang lebih 275 gram, Uang tunai senilai Rp367 juta, perangkat elektronik berupa 4 handphone dan 1 iPad.
Pungli Berkedok Perbup
Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa perkara ini menyangkut periode 2019-2025. Modusnya diduga bermula dari penyalahgunaan Peraturan Bupati (Perbup) Muba No. 28 Tahun 2017 tentang kewajiban pemanduan kapal.
Bukannya masuk ke kas daerah, pungutan tarif jasa pemanduan sebesar Rp9 juta hingga Rp13 juta per kapal yang melintas justru dikelola secara tidak sah oleh operator yang ditunjuk (CV R dan PT A). Praktik ini diduga menghasilkan keuntungan ilegal (illegal gain) mencapai Rp160 miliar.
Kasinpenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang disita akan menjadi landasan kuat untuk menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab.
“Status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Barang-barang berharga dan dokumen yang kami amankan merupakan pintu masuk untuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing aktor dalam skandal ini,” pungkas Vanny. (Red)