
PESAWARAN, sinarlampung.co– Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, turun langsung meninjau lokasi penggerebekan gudang BBM solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, pada Kamis siang 9 April 2026. Dalam kunjungannya, jenderal bintang dua ini menegaskan komitmen Polri untuk memberantas mafia migas yang telah merugikan negara dalam skala fantastis.
Operasi yang dilakukan personel Ditreskrimsus Polda Lampung bersama satu peleton Brimobda ini berhasil mengamankan total 203.000 liter (203 ton) solar ilegal. Berdasarkan hasil pengecekan, terdapat tiga titik gudang dengan modus berbeda:
Gudang H alias Ari : Mengolah minyak mentah asal Sekayu (Minyak Cong) menjadi solar melalui proses kimia.
Gudang Y alias Azis : Menampung solar subsidi murni hasil “pengecoran” dari SPBU secara berulang.
Gudang 3: Saat ini masih dalam penyelidikan mendalam terkait kepemilikannya.
Analisis Kerugian Negara: Tembus Rp160,7 Miliar
Di lokasi penggerebekan, Irjen Pol. Helfi Assegaf memaparkan hitungan matematis terkait dampak destruktif dari aktivitas ilegal yang diduga telah berlangsung selama tiga tahun ini.
”Jika kita kalkulasikan berdasarkan temuan 203 ton per minggu, maka dalam tiga tahun operasional, sindikat ini telah mengelola sekitar 29.232 ton solar ilegal. Dengan estimasi kerugian negara Rp5.500 per liter, total potensi kerugian negara mencapai Rp160,7 Miliar,” tegas Kapolda Irjen Pol. Helfi Assegaf.
Selain ratusan ribu liter BBM, Polda Lampung juga menyita aset-aset operasional sindikat, di antaranya: tiga Unit Kapal Pengangkut: KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki.
Sembilan Unit Truk Modifikasi: Kendaraan Colt Diesel yang baknya telah diubah menjadi tangki penampung.
Termasuk 32 irang diamankan terdiri dari pekerja gudang, sopir, hingga kernet. Petugas juga mengamankan puluhan karung bleaching dan asam sulfat untuk pemurnian minyak.
Peringatan Keras Kapolda
Irjen Pol. Helfi Assegaf meminta pemilik gudang berinisial H dan Y untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
”Identitas pemilik sudah kami kantongi. Kami tidak akan berhenti pada pekerja lapangan saja. Siapapun yang terlibat, termasuk jika ada oknum yang membekingi, akan kami tindak tegas sesuai UU Migas dan UU Cipta Kerja dengan ancaman denda maksimal Rp60 Miliar,” pungkasnya.
Penyidikan kini dilanjutkan dengan melakukan uji laboratorium terhadap sampel minyak serta pelacakan aset (asset tracing) milik para pelaku untuk memulihkan kerugian negara.
Kabar lain menyebutkan, selain tiga gudang di Lempasing, petugas juga menyisir gudang di sekitar PJR, Natar, dan Pesawaran. (Red)