
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, akhirnya angkat bicara terkait temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung mengenai pengangkatan 297 Tenaga Kontrak Sukarela (TKS) pada tahun 2025. Muhtadi menegaskan bahwa langkah para Kepala Puskesmas tersebut bukanlah pelanggaran, melainkan kebutuhan organisasi yang telah melalui kajian.
Menurut Muhtadi, status ratusan tenaga kesehatan tersebut adalah outsourcing atau kerja sama dengan pihak ketiga, sebagai solusi bagi tenaga honorer yang tidak terjaring dalam seleksi PPPK.
Muhtadi menjelaskan bahwa status Puskesmas di Bandar Lampung sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memberikan kewenangan khusus bagi Kepala UPT Puskesmas untuk mengangkat tenaga kontrak sesuai kebutuhan pelayanan.
“Pengangkatan tenaga kontrak sukarela oleh Kepala UPT Puskesmas diperbolehkan karena statusnya BLUD. Hal ini juga telah dikaji oleh BKPSDM Bandar Lampung,” ujar Muhtadi melalui sambungan telepon, Selasa 7 April 2026.
Ia mencontohkan, kebijakan ini diambil untuk menambal kekurangan tenaga krusial, seperti dokter. Muhtadi mengeklaim bahwa setiap pengangkatan telah melalui proses koordinasi dan pengkajian urgensi di tingkat Dinas Kesehatan.
Terkait penggajuan, Kadiskes menegaskan bahwa operasional para tenaga kontrak ini tidak membebani APBD secara langsung, melainkan menjadi tanggung jawab mandiri masing-masing Puskesmas. “Beban gaji seluruh tenaga kontrak sukarela bidang kesehatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Puskesmas karena statusnya BLUD,” tambahnya.
Meskipun pihak Dinkes mengeklaim sah secara aturan BLUD, temuan BPK RI justru memberikan catatan merah. BPK menilai pengangkatan ini tetap berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terutama UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018, yang secara tegas melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun pejabat lain mengangkat pegawai non-ASN.
Sebagai informasi, di lingkungan Pemkot Bandar Lampung saat ini terdapat 32 UPT Puskesmas dan RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo yang seluruhnya telah berstatus BLUD berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2016. Persoalan ini kini menyisakan pertanyaan besar: Apakah fleksibilitas BLUD dapat mengesampingkan aturan larangan pengangkatan honorer di tingkat nasional?. (Red)