
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Marwah lembaga legislatif Kabupaten Lampung Selatan kini berada di titik nadir. Sebuah potret kelam kedisiplinan tersaji dalam Rapat Paripurna krusial agenda LKPJ Bupati TA 2025 dan Banperda Prasarana Perumahan, Selasa 31 Maret 2026 lalu. Fenomena “jam karet” yang akut dan absennya ketegasan pimpinan dewan memicu gelombang mosi tidak percaya dari berbagai lapisan masyarakat.
Pantauan di lokasi menunjukkan kontras yang memprihatinkan antara kedisiplinan eksekutif dan legislatif. Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, terpantau telah tiba di lokasi sejak pukul 14.05 WIB. Namun, karena ruang rapat utama masih kosong melompong, ia terpaksa menunggu di ruang Ketua DPRD.
Rapat yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB itu baru dimulai pukul 14.40 WIB—molor hampir dua jam hanya untuk menunggu terpenuhinya kuorum. Sekretaris DPRD, Achmad Herry, melaporkan bahwa dari 50 anggota, hanya 39 yang hadir. Sebanyak 11 anggota lainnya absen dengan dalih “izin” dan “dalam perjalanan”, namun hingga ketukan palu penutup sidang, batang hidung mereka tak kunjung terlihat.
Kondisi ini memantik reaksi keras dari praktisi hukum Lampung Selatan, Rusman Efendi, S.H., M.H. Ketua DPC Granat Lamsel ini menilai perilaku anggota dewan telah mencerminkan standar ganda yang mencederai keadilan publik.
“Ini tidak adil. Kalau perangkat daerah terlambat, dewan langsung mengkritik habis-habisan. Tapi kalau anggota dewan sendiri yang datang sesuka hati, seakan menjadi hal biasa. Ini inkonsistensi yang nyata!” tegas Rusman.
Ia mengingatkan bahwa anggota DPR dipilih oleh rakyat, bukan oleh partai. “Partai hanya kendaraan politik, pemegang mandat utama adalah rakyat. Bagaimana mau memperjuangkan aspirasi jika menghargai waktu rapat saja tidak mampu? Jangan budayakan jam karet, itu menunjukkan sikap abai terhadap kepentingan rakyat,” cetusnya.
Di tengah desakan publik akan ketegasan, Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, justru mengeluarkan pernyataan yang dinilai permisif. Usai rapat, Erma seolah mewajarkan perilaku indisipliner anggotanya dengan dalih kemanusiaan. “Ya tentunya kami akan lihat dulu. Apabila alasan tidak tepat dan tidak bisa ditoleransi, kita tidak ada sanksi,” ujar Erma kepada awak media.
Saat disinggung soal alasan absennya 11 anggota di tengah agenda penting, Erma menjawab santai, “Namanya manusia pak, mungkin niatnya mau datang dan berhalangan tidak memungkinkan hadir. Ada kegiatan partai, ada yang kurang sehat juga. Jadi karena sudah kuorum, ya kita mulai.”
Pernyataan “maklum” dari Erma Yusneli ini sontak menjadi bumerang. Publik menilai Erma tidak layak menduduki posisi Ketua DPRD karena gagal menjalankan fungsi manajerial dan penegakan tata tertib. Sikapnya yang lebih memprioritaskan “kegiatan partai” anggota dewan ketimbang agenda paripurna adalah bukti nyata lumpuhnya fungsi kontrol internal.
“Jika pimpinannya saja sudah bilang tidak ada sanksi untuk ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas, maka jangan harap kedisiplinan akan tegak di gedung ini. Kami merindukan pemimpin yang berintegritas, bukan yang sekadar menduduki kursi jabatan tanpa aksi nyata,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.
Kini, bola panas berada di tangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Selatan dan pimpinan partai politik di tingkat pusat. Akankah budaya “jam karet” dan logika “manusiawi” ini dibiarkan terus merusak marwah bumi Khagom Mupaka, ataukah evaluasi total akan segera dilakukan? (Red)