
LAMPUNG BARAT, sinarlampung.co – Di tengah sorotan mengenai dugaan praktik pungli pengadaan banner di sekolah-sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat menegaskan bahwa penggunaan media luar ruang tersebut tetap efektif sebagai sarana komunikasi informasi pendidikan kepada masyarakat.
Kepala Disdikbud Lampung Barat, Tati Sulastri, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa banner berukuran 2×3 meter tersebut merupakan instrumen transparansi program pendidikan yang ditujukan bagi warga sekolah maupun masyarakat sekitar yang belum sepenuhnya memiliki akses digital.
“Melalui banner, informasi program dinas yang dilaksanakan di sekolah dapat diketahui secara langsung oleh warga sekolah maupun masyarakat luas,” ujar Tati, kepada wartawan di Lampung Barat, Rabu 8 April 2026.
Menurut Tati, media fisik seperti banner masih menjadi kebutuhan penting sebagai pelengkap informasi digital yang belum merata jangkauannya. Ia menilai banner berfungsi sebagai pengingat visual sekaligus pendorong partisipasi orang tua siswa dalam mendukung agenda sekolah. “Informasi yang terbuka memungkinkan masyarakat mengetahui kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan oleh sekolah,” tambahnya.
Meski dinilai positif sebagai sarana transparansi, pembelaan tersebut berbanding terbalik dengan keluhan yang muncul dari tingkat kepala sekolah. Fokus utama yang dipersoalkan bukanlah pada keberadaan banner-nya, melainkan mekanisme pengadaan terpusat dan nominal tebus sebesar Rp500 ribu per sekolah.
Berdasarkan analisis harga pasar Cetak banner kualitas standar hanya berkisar Rp180.000 untuk dua lembar ukuran 2×3 meter. Terdapat selisih harga (margin) sekitar Rp320.000 per sekolah yang diduga mengalir ke pihak dinas melalui K3S.
Pelanggaran Juknis BOSP
Menanggapi alasan “transparansi” yang disampaikan Kadisdikbud, sejumlah pemerhati pendidikan menilai hal itu tidak serta-merta melegalkan arahan pengadaan satu pintu. Merujuk pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, setiap sekolah memiliki otonomi dalam menentukan penyedia melalui sistem SIPLah dengan mengedepankan prinsip ekonomi dan kompetisi harga.
Intervensi yang mengharuskan sekolah membayar nominal tertentu ke dinas dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip tata kelola dana BOS. Kini, publik menunggu apakah transparansi yang digaungkan Disdikbud melalui banner tersebut juga akan dibuktikan dengan transparansi laporan pertanggungjawaban aliran dana dari 530 sekolah yang telah menyetorkan uang 500 ribu tersebut. (Red)