
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemerintah Provinsi Lampung terus mematangkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) berkapasitas 1.000 ton per hari di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Proyek strategis nasional itu akan berdiri di atas lahan sekitar 20 hektare.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Riski Sofyan, menyatakan bahwa Lampung telah memenuhi seluruh persyaratan utama dari pemerintah pusat, mulai dari dukungan kepala daerah hingga kelengkapan dokumen teknis. Lampung juga telah ditetapkan sebagai wilayah aglomerasi bersama Bandarlampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur.
“Semua syarat dan kriteria telah siap. Tiga daerah dalam kawasan aglomerasi juga sudah menandatangani MoU dan sanggup menyuplai sampah. Total kebutuhan 1.000 ton per hari,” ujar Riski, Senin (6/4/2026).
Ia menegaskan lokasi pembangunan telah ditetapkan di Kotabaru, Desa Purwotani. Dengan jarak angkut maksimal 50 kilometer, waktu tempuh pengangkutan sampah ditargetkan kurang dari satu jam.
Saat ini, Pemprov Lampung masih menunggu proses lelang dari pemerintah pusat. Jika berjalan lancar, pembangunan PLTSa ditargetkan mulai pada 2027.
Salah satu persiapan yang tengah dilakukan adalah pembangunan akses menuju lokasi. Akses sepanjang 1,7 kilometer menuju titik pembangunan belum memiliki jalan permanen.
“Kami sudah bersurat ke BMBK untuk membuka jalan menuju lokasi proyek. Tahun ini rencananya mulai dibangun,” jelas Riski.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah. Ia menyebut pihaknya telah menyiapkan sekitar Rp14 miliar untuk membuka dan membangun jalan menuju area proyek.
“Pembangunan ini bagian dari dukungan terhadap program Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Lampung terpilih sebagai salah satu provinsi yang membangun fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik,” kata Taufiqullah.
Ia menambahkan pekerjaan akses jalan akan dilakukan bertahap dan dilanjutkan pada 2027.
Proyek PLTSa Lampung diproyeksikan mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari dengan teknologi Waste-to-Energy (WtE). Secara rata-rata, setiap ton sampah dapat menghasilkan 400-600 kWh listrik. Dengan asumsi 500 kWh, maka PLTSa ini berpotensi menghasilkan 500.000 kWh per hari atau setara 20-25 MW listrik kontinu, cukup untuk menerangi 15.000-20.000 rumah tangga.
Nilai energi yang dihasilkan akan bergantung pada komposisi sampah, kadar air, serta teknologi yang digunakan, baik insinerasi, gasifikasi, maupun landfill gas.
Pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran triliunan rupiah untuk pembangunan PLTSa di sejumlah daerah, termasuk Lampung. Dengan kesiapan lokasi, dukungan tiga daerah aglomerasi, dan percepatan pembangunan akses, Lampung semakin dekat mewujudkan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi terbesar di wilayah selatan Sumatera. (*)