
PRINGSEWU, sinarlampung.co– Dugaan tindakan penganiayaan yang melibatkan seorang pengusaha terkemuka berinisial H di wilayah Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, kini memicu sorotan tajam publik. Insiden yang terjadi pada Senin malam 6 April 2026 tersebut diduga berlangsung di kediaman pribadi milik pengusaha tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, korban kekerasan ini diduga berjumlah lebih dari satu orang. Salah satu di antaranya dikabarkan merupakan anak dari seorang tokoh masyarakat terpandang di Ambarawa Barat. Selain itu, beberapa pemuda asal Kecamatan Ambarawa lainnya juga dilaporkan mengalami nasib serupa.
Peristiwa bermula saat sejumlah pemuda melintas di sekitar lokasi kejadian menggunakan sepeda motor. Suara bising dari knalpot racing (brong) diduga menjadi pemicu kemarahan pengusaha H.
Cekcok mulut pun pecah di depan kediaman pengusaha tersebut. Situasi yang semula hanya adu mulut kemudian memanas hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik terhadap para pemuda tersebut.
”Sempat ada keributan besar di lokasi. Warga sekitar juga melihat ada percekcokan sebelum akhirnya terjadi dugaan penganiayaan itu,” ujar salah seorang saksi mata yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pengusaha berinisial H tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp belum mendapatkan jawaban.
Di sisi lain, pihak berwenang belum merilis kronologi lengkap maupun detail kondisi kesehatan para korban pasca-insiden tersebut.
Desakan Penegakan Hukum
Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kabupaten Pringsewu. Publik mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas dan transparan dalam mengusut tuntas peristiwa ini.
Masyarakat meminta agar proses hukum berjalan tanpa tebang pilih, guna memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum meskipun memiliki status sosial atau ekonomi tertentu.
Warga juga diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi secara hukum, sembari menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak kepolisian. (Red)