
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. Hal ini disampaikan JPU dalam sidang agenda Replik atas kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa 7 April 2026.
Babak Baru Sidang Korupsi Pesawaran: Dendi Ramadhona Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Logis
“Memohon kepada majelis hakim untuk menolak secara keseluruhan perlawanan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Dendi Ramadhona,” tegas salah satu JPU saat membacakan jawabannya.
Selain Dendi, JPU juga membacakan replik terhadap empat terdakwa lainnya secara bergiliran. Kelima terdakwa dalam perkara ini adalah:
Dendi Ramadhona (Mantan Bupati Pesawaran)
Zainal Fikri (Mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran)
Adal Linardo (Pihak Swasta/Kontraktor)
Syahril Ansyori (Pihak Swasta/Kontraktor)
Syahril (Pihak Swasta/Kontraktor)
Setelah mendengarkan jawaban jaksa, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda Putusan Sela pada Jumat 10 April 2026 mendatang. Putusan ini akan menentukan apakah perkara ini layak dilanjutkan ke tahap pembuktian atau berhenti karena keberatan terdakwa diterima.
Pantauan di lokasi, kelima terdakwa tiba di PN Tanjungkarang menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan ketat. Dendi Ramadhona terlihat turun dari mobil di urutan kedua dengan tangan terborgol, mengenakan masker hitam, dan menjinjing tas berwarna senada.
Terlihat sejumlah kolega dan simpatisan memadati area pengadilan untuk memberikan dukungan moral. Mantan Kadis PUPR, Zainal Fikri, menjadi terdakwa terakhir yang keluar dari mobil tahanan sebelum menuju ruang tunggu sel pengadilan.
Kasus korupsi proyek SPAM ini menjadi sorotan publik di Lampung mengingat dampaknya pada akses air bersih masyarakat dan melibatkan pucuk pimpinan daerah pada masa jabatannya. (Red)