
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bersiap mengubah pola kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA). Kebijakan fleksibel ini akan mulai berjalan pada Jumat, 10 April 2026, setelah sebelumnya Surat Edaran Kementerian dijadwalkan efektif per 1 April namun bertepatan dengan masa libur.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Zulkifli, memastikan proses penyiapan aturan pendukung sudah hampir rampung.
“Draf SK Wali Kota sudah dirapatkan dan tinggal menunggu penandatanganan oleh Wali Kota,” ujar Zulkifli, Senin (6/4/2026).
Namun tidak semua ASN dapat bekerja dari rumah atau lokasi lain. Pemkot menetapkan batasan jelas sesuai jenjang jabatan. Skema WFH/WFA hanya menyasar pegawai staf hingga pejabat eselon IV. Sementara jajaran kepala OPD, pejabat eselon III, hingga eselon II tetap diwajibkan menjalankan Work From Office (WFO).
“Pejabat tinggi tetap WFO karena menyangkut pelayanan publik dan fungsi manajerial,” tegasnya.
Selain jabatan, jenis pelayanan juga menjadi pertimbangan. OPD yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap harus beroperasi dari kantor agar layanan tidak terhambat. Disdukcapil dan sejumlah unit layanan publik lain masuk dalam kategori wajib WFO.
Saat ini Pemkot masih menyempurnakan mekanisme teknis, mulai dari prosedur pengajuan WFA hingga sistem pengawasan kinerja untuk memastikan produktivitas pegawai tetap terjaga.
Dalam waktu dekat, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung akan mengumumkan secara resmi penerapan kebijakan kerja fleksibel ini. (*)