
Jakarta, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi ketidakhadiran pengusaha rokok merek HS, Muhammad Suryo (MS), dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis 2 April 2026. Sedianya, Muhammad Suryo dipanggil sebagai saksi kunci untuk mendalami dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyayangkan sikap MS yang hingga Jumat (3/4/2026) belum memberikan konfirmasi resmi maupun alasan logis terkait mangkirnya dari panggilan penyidik. “Belum ada konfirmasi. Kami mengimbau Saudara MS maupun saksi lainnya agar kooperatif memenuhi panggilan, karena keterangan mereka sangat penting untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemanggilan Muhammad Suryo merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap mekanisme pengurusan cukai rokok. KPK menduga adanya pola pengurusan yang tidak semestinya yang melibatkan oknum internal di Ditjen Bea Cukai guna menguntungkan pihak swasta.
Nama Muhammad Suryo muncul setelah penyidik memetakan aliran dana dan pola koordinasi ilegal di sektor kepabeanan. Perkara besar ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang, termasuk Rizal, pejabat strategis di Bea Cukai yang diduga menjadi pintu masuk praktik suap dan gratifikasi impor.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka, antara lain:
Rizal (Pejabat Bea Cukai)
Sisprian Subiaksono (Pejabat Bea Cukai)
Orlando Hamonangan (Pejabat Bea Cukai)
Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intelijen Cukai)
John Field (Pemilik Blueray Cargo)
Andri (Ketua Tim Dokumentasi Blueray Cargo)
Dedy Kurniawan (Manajer Operasional Blueray Cargo)
Keseriusan KPK dalam kasus ini juga dibuktikan dengan penyitaan uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga kuat sebagai hasil praktik korupsi di sektor kepabeanan yang tengah didalami.
KPK menegaskan akan menjadwalkan ulang pemanggilan Muhammad Suryo. Keterangan MS dianggap krusial untuk melengkapi konstruksi perkara, khususnya mengenai keterlibatan pengusaha rokok dalam dugaan manipulasi cukai. Jika sikap tidak kooperatif berlanjut, KPK memiliki kewenangan hukum untuk melakukan upaya paksa sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)