
Jakarta, sinarlampung.co – Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang konstitusional untuk menetapkan jumlah kerugian negara. Hal ini tertuang dalam putusan perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (9/2/2026).
Dalam pertimbangannya, sembilan Hakim Konstitusi menyatakan bahwa BPK memiliki mandat atributif dari Pasal 23E ayat (1) UUD NRI 1945 untuk menyatakan dan menetapkan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.
Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Pemohon mempersoalkan frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Pemohon berargumen bahwa tidak adanya parameter normatif mengenai siapa yang berwenang menghitung kerugian negara menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka meminta agar penghitungan kerugian negara tidak bersifat eksklusif pada lembaga audit tertentu, melainkan dinilai secara independen oleh hakim di persidangan berdasarkan alat bukti yang sah.
Namun, MK menolak seluruh dalil pemohon. Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa standar penilaian kerugian negara sudah memiliki landasan yang jelas melalui UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
“Mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah BPK. Hal ini selaras dengan kewenangan BPK untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum,” bunyi pertimbangan MK.
MK menegaskan bahwa hasil audit BPK memiliki keterkaitan langsung dengan proses penegakan hukum. Dengan demikian, kekhawatiran pemohon mengenai adanya “ruang tafsir yang tidak terukur” dianggap tidak beralasan secara hukum.
Dengan ditolaknya permohonan ini, MK secara implisit mengunci wewenang penghitungan kerugian keuangan negara pada BPK. Putusan ini sekaligus memperjelas batasan bagi penyidik maupun lembaga audit lainnya dalam menentukan angka pasti kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan. (Red)