
PRINGSEWU, sinarlampung.co– Upaya pemulihan kerugian negara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu masih menyisakan pekerjaan rumah yang besar. Hingga Senin 6 April 2026, korps korps baju cokelat tersebut baru berhasil mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar, dari total kerugian negara yang mencapai hampir Rp19 miliar.
Angka Rp1,8 miliar tersebut merupakan akumulasi dari dua perkara besar, yakni korupsi dana hibah LPTQ Pringsewu 2022 dan skandal korupsi di BRI Cabang Pringsewu.
Kepala Kejari Pringsewu, Anggiat Pardede, mengakui nilai yang dieksekusi saat ini memang belum menutupi seluruh kerugian negara, terutama pada kasus korupsi perbankan.
”Eksekusi ini berasal dari perkara LPTQ yang sudah lunas seluruhnya, dan sebagian kecil dari perkara BRI,” ujar Anggiat.
Dari data yang dihimpun, rincian pengembalian tersebut meliputi:
Kasus LPTQ: Berhasil dipulihkan sepenuhnya sebesar Rp602,7 juta dari terpidana Tri Prameswari dan Rustiyan.
Kasus BRI Pringsewu: Dari total kerugian Rp17,96 miliar, Kejari baru bisa menyita Rp1,31 miliar dari tangan terpidana Cindy Almira.
Sisa Rp16,6 Miliar Masih Dikejar
Kasi Pidsus Kejari Pringsewu, Lutfi Fresly, mengungkapkan bahwa tantangan terbesar berada pada kasus korupsi BRI. Pasalnya, masih terdapat selisih sebesar Rp16,64 miliar yang belum kembali ke kas negara.
”Untuk sisa Rp16,6 miliar tersebut, kami masih terus berproses melalui pelacakan aset dan pelelangan barang sitaan milik terpidana,” jelas Lutfi.
Meski demikian, angka pengembalian yang masih jauh dari total kerugian ini menjadi sorotan. Publik menanti ketegasan jaksa dalam melacak aset-aset tersembunyi guna memastikan para koruptor tidak hanya dihukum badan, tetapi juga dimiskinkan secara finansial.
Kejari Pringsewu menegaskan akan terus melakukan upaya paksa melalui penyitaan aset hingga seluruh kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal. (Red)