
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Langkah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025 lalu kini menuai sorotan tajam. Pemblokiran rekening dan penyegelan operasional PT PSMI disebut-sebut tidak hanya menyasar korporasi, tetapi juga berdampak luas hingga “mengguncang” kehidupan ribuan masyarakat yang bergantung pada aktivitas perusahaan tersebut.
Di tengah upaya penegakan hukum di kawasan hutan Register 42 dan 44 Way Kanan, muncul dugaan bahwa kebijakan tersebut justru “membekukan” hak-hak ekonomi masyarakat, termasuk masyarakat adat yang selama ini menjalin hubungan kemitraan dengan perusahaan.
Kuasa hukum Penyimbang Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (MBPPI) Negara Batin, Gindha Ansori Wayka, kepada media Minggu, (5/4/2026) menyatakan bahwa tindakan Kejati Lampung berpotensi menimbulkan penderitaan massal.
“Penegakan hukum ini diduga telah menyebabkan ribuan masyarakat kehilangan akses terhadap hak ekonominya. Mereka tidak terkait langsung dengan perkara, tapi ikut terdampak akibat rekening perusahaan diblokir dan aktivitasnya disegel,” tegas Gindha.
Dampak Langsung ke Masyarakat dan Adat
Menurut Gindha, selama ini PT PSMI tidak hanya beroperasi sebagai entitas bisnis semata, tetapi juga membangun pola kemitraan luas dengan masyarakat, termasuk program plasma dan kemitraan mandiri. Bahkan, perusahaan tersebut menyewa tanah adat milik Marga BPPI Negara Batin yang dibayar secara rutin setiap tahun.
Kondisi ini menjadikan keberadaan perusahaan sebagai salah satu penopang ekonomi masyarakat lokal.
Namun, sejak pemblokiran rekening dilakukan, aliran pembayaran kepada masyarakat—baik hasil kemitraan, sewa lahan, hingga kewajiban perusahaan lainnya—ikut terhenti.
“Kepentingan masyarakat adat MBPPI juga ikut ‘terenggut’. Hak-hak mereka yang selama ini bergantung pada hubungan hukum dengan perusahaan menjadi terhambat,” ujarnya.
Investasi dan Ribuan Hektar Lahan Terdampak
Gindha menjelaskan, PT PSMI memiliki sekitar 9.000 hektar lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang sah, serta mengelola sekitar 18.000 hektar lahan kemitraan masyarakat, termasuk 800 hektar tanah adat MBPPI.
Artinya, tidak seluruh aktivitas perusahaan berada di kawasan hutan register yang menjadi objek penegakan hukum.
Ia menilai, langkah pemblokiran total terhadap rekening dan penyegelan operasional perusahaan terkesan tidak selektif dan berpotensi merusak iklim investasi di daerah.
“Penegakan hukum harus tetap berjalan, tapi jangan sampai mengorbankan hak-hak masyarakat dan investasi yang sah. Harus ada pemilahan yang jelas,” katanya.
Ancaman Gejolak Sosial
Lebih jauh, Gindha mengingatkan potensi gejolak sosial akibat kebijakan tersebut. Ribuan masyarakat yang terdampak disebut mulai menyuarakan keberatan, bahkan berpotensi melakukan aksi besar.
“Masyarakat yang tidak ada kaitannya dengan perkara justru ikut menjerit. Ini yang harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai penegakan hukum justru memicu konflik sosial,” ujarnya.
Panen Tebu Terancam, Harga Gula Bisa Melonjak
Selain dampak sosial, sektor ekonomi juga terancam. Tanaman tebu di kawasan tersebut saat ini memasuki masa panen. Jika tidak segera dipanen akibat aktivitas perusahaan yang terhenti, potensi kerugian besar hingga gangguan pasokan gula nasional bisa terjadi.
Apalagi, sebelumnya lahan perusahaan lain juga telah diambil alih negara, sehingga risiko berkurangnya produksi gula semakin nyata.
Desakan Evaluasi Kebijakan
Gindha mendesak Kejati Lampung untuk lebih bijak dan fleksibel dalam menjalankan penegakan hukum, terutama dengan mempertimbangkan dampak luas terhadap masyarakat.
“Jangan pakai kacamata kuda. Tidak semua sektor usaha perusahaan bermasalah. Di dalamnya ada hak-hak rakyat yang harus dibayar setiap tahun. Kalau semua diblokir, masyarakat yang jadi korban,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, memunculkan pertanyaan besar: apakah penegakan hukum telah berjalan proporsional, atau justru menciptakan “korban baru” di tengah masyarakat? (*)