
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa persoalan jalan rusak yang banyak dikeluhkan masyarakat justru paling banyak terjadi di wilayah kabupaten/kota, bukan pada ruas yang menjadi tanggung jawab provinsi. Hal ini terlihat dari data kemantapan jalan tahun 2025 yang menunjukkan ketimpangan signifikan antarlevel kewenangan.
Berdasarkan data resmi, kemantapan jalan di Lampung terdiri dari jalan nasional sebesar 92,32%, jalan provinsi 79,79%, dan jalan kabupaten/kota hanya 48,30%. Angka ini menegaskan bahwa kualitas jalan terbaik berada pada kewenangan pusat dan provinsi, sementara ruas kabupaten/kota masih jauh tertinggal.
Di tengah kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung tetap bergerak cepat melalui program percepatan pembangunan jalan tahun 2026. Di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, provinsi menargetkan perbaikan hampir 200 kilometer jalan untuk meningkatkan kemantapan dari sekitar 75% pada 2025 menjadi 86% di tahun 2026.
Sejumlah proyek strategis telah dimulai, di antaranya ruas Kalirejo-Bangunrejo sepanjang 5,53 km senilai Rp57,75 miliar, Padang Ratu-Kalirejo 6,5 km senilai Rp66,69 miliar, serta Padang Ratu-Pekurun Udik 3,5 km senilai Rp38,39 miliar. Total anggaran di satu kawasan itu saja mencapai Rp162,93 miliar, menunjukkan keseriusan provinsi memperkuat konektivitas.
Sepanjang tahun ini, Pemprov melalui Dinas Bina Marga akan menangani 62 ruas jalan di seluruh Lampung. Program dimulai sejak awal April 2026 dan ditargetkan selesai bertahap hingga akhir tahun dengan mengutamakan kualitas konstruksi dan daya tahan jalan.
Data 2025 juga menunjukkan jalan provinsi relatif mantap di hampir seluruh wilayah, seperti Lampung Timur 95,85%, Pesisir Barat 95,22%, Lampung Utara 93,58%, Pesawaran 92,09%, Lampung Selatan 91,92%, serta Kota Bandar Lampung yang mencapai 100%.
Sebaliknya, jalan kabupaten/kota mencatat kemantapan terendah, beberapa bahkan di bawah 30%. Di antaranya Mesuji 29,35%, Tulang Bawang 20,28%, Way Kanan 24,07%, serta Lampung Tengah 42,81%. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa sebagian besar ruas kabupaten masih berada dalam kondisi belum mantap.
Dalam rilisnya, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa fakta tersebut perlu diluruskan kepada publik: jalan kabupaten/kota sepenuhnya merupakan kewenangan bupati dan wali kota, bukan provinsi. Artinya, kerusakan pada ruas kabupaten/kota sangat bergantung pada kebijakan dan prioritas anggaran pemerintah daerah masing-masing.
Langkah agresif Pemprov Lampung dalam memperbaiki jalan menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah. Namun tanpa komitmen yang sama dari pemerintah kabupaten/kota, kesenjangan kualitas infrastruktur akan terus terjadi. (*)