
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Tim gabungan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dan Polsek Panjang berhasil meringkus Muhammad Rizqi Saputra (29), pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang pengelola karaoke di kawasan lokalisasi Pemandangan, Way Lunik. Warga Kemiling tersebut ditangkap saat mencoba melarikan diri ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Selasa 31 Maret 2026 petang.
Peristiwa berdarah ini terjadi di sebuah kafe karaoke di Jalan Teluk Tomini, Gang 1 Pemandangan, Kelurhana Way Lunik, Kecamatan Panjang, pada Selasa pagi sekitar pukul 05.30 WIB. Korban tewas diketahui bernama Nuraini (41), yang baru menetap di lokasi tersebut sekitar satu bulan.
Kejadian bermula saat pelaku yang dalam kondisi mabuk terlibat cekcok dengan korban mengenai pembayaran jasa menemani. Meski sempat mereda, pelaku kembali ke lokasi dengan dalih mencari ponselnya yang hilang.
“Pelaku kembali karena merasa ponselnya tertinggal. Karena korban mengaku tidak tahu, terjadi cekcok mulut. Pelaku yang emosi kemudian mendorong korban hingga terjatuh dan menusuk leher korban dengan senjata tajam,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.
Aksi brutal Rizqi tidak hanya menyasar Nuraini. Seorang pekerja karaoke atau Lady Companion (LC) bernama Yolanda juga menjadi sasaran penganiayaan saat mencoba melerai keributan tersebut. Yolanda mengalami luka-luka, sementara Nuraini mengembuskan napas terakhirnya di depan rumah setelah sempat berteriak meminta tolong kepada warga.
Saksi mata di lokasi, Triyani, menyebutkan bahwa korban sempat keluar rumah dengan kondisi luka parah di leher. “Darahnya mengucur deras. Korban sempat minta tolong sebelum akhirnya tumbang di depan rumah,” tuturnya.
Pasca-kejadian, polisi bergerak cepat melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya terdeteksi sedang berada di Pelabuhan Bakauheni bersama istrinya untuk menyeberang ke Pulau Jawa. ”Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 18.00 WIB berkat koordinasi cepat petugas di lapangan sebelum ia sempat naik ke kapal,” jelas Kapolsek Panjang, AKP Ipran.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor (sarana melarikan diri), satu unit handphone, dan sebilah pisau yang digunakan untuk mengeksekusi korban.
Saat ini, Muhammad Rizqi Saputra telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHPidana, Subsider Pasal 468 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman Hukuman: Maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga menegaskan masih melakukan pengejaran terhadap satu orang rekan pelaku yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga turut terlibat dalam rangkaian peristiwa maut tersebut. (Red)