
Lampung Utara, sinarlampung.co – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mulai mendapat sorotan tajam terkait penanganan sanksi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2024. Meski rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah turun, pemerintah daerah terkesan “letoy” dan belum menjatuhkan tindakan tegas terhadap dua pejabat yang terlibat.
Langgar Netralitas Pilkada, Kadis Kominfo dan Camat Lampung Utara Terancam Nonjob Permanen
Menanggapi tudingan tersebut, Sekretaris Daerah Lampung Utara, Intji Idriati, membantah pihaknya mengabaikan rekomendasi BKN. Ia memastikan bahwa proses administrasi sedang berjalan melalui tim pemeriksaan khusus. “Kami tindak lanjuti. Saat ini sudah dibentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi,” ujar Intji Idriati, Senin 30 Maret 2026.
Tim pemeriksa yang dibentuk terdiri dari unsur pimpinan daerah, di antaranya Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Pemeriksaan ini difokuskan pada dugaan pelanggaran kode etik ketidaknetralan yang dilakukan oleh Pejabat Eselon II (Kadis Kominfo) berinisial GU dan Pejabat Eselon III (Camat) berinisial KS. Hingga saat ini, jenis sanksi yang akan diberikan masih mengambang. “Sanksi bergantung pada hasil pemeriksaan. Kita tunggu prosesnya selesai,” tambah Sekda.
Bola Panas di Tangan Bupati
Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari, menegaskan bahwa tugas lembaganya telah rampung. Bawaslu telah mengkaji laporan masyarakat, menetapkan adanya unsur pelanggaran, dan meneruskannya ke BKN.
“Proses di Bawaslu sudah selesai dan telah diteruskan ke BKN. Selanjutnya menjadi kewenangan instansi terkait. Penjatuhan sanksi sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati) di daerah,” jelas Putri.
Hal senada dikonfirmasi oleh Plt Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, yang mengakui telah menerima surat resmi dari BKN untuk segera mengeksekusi rekomendasi tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketidakjelasan waktu penjatuhan sanksi memicu reaksi keras dari Tim Advokasi Koalisi Sehati pasangan Hamartoni–Romli. Kuasa hukum koalisi, Suwardi, mendesak agar bupati tidak mengulur waktu dalam menegakkan aturan kepegawaian.
Ia menilai, sikap tidak netral dari pejabat publik seperti Kadis Kominfo dan Camat mencederai prinsip profesionalitas birokrasi dan berpotensi mengganggu stabilitas kinerja pemerintahan. “Kami meminta bupati menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hasil kajian Bawaslu sudah sangat jelas memenuhi unsur pelanggaran. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap ketidaknetralan ASN,” tegas Suwardi. (Red)