
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua mantan petinggi PT Hutama Karya (Persero) dalam perkara korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018–2020.
Dalam amar putusannya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair 2 bulan 20 hari kurungan.
Sementara itu, eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan 20 hari kurungan. Vonis ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Bintang Perbowo dengan pidana 7 tahun penjara, sedangkan M. Rizal Sutjipto dituntut 3 tahun 8 bulan penjara. Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo Pasal 18 UU Tipikor.
Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, di antaranya Raoul A. Wiranatakusuma dan Agus Bhakti Nugroho, menyatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait langkah hukum berikutnya.
Modus Operandi: Pengadaan Lahan “Titipan”
Kasus ini bermula pada April 2018, hanya berselang lima hari setelah Bintang Perbowo menjabat sebagai Dirut PT Hutama Karya. Ia diduga langsung menginstruksikan pembelian lahan di sekitar jalur JTTS dan memperkenalkan rekannya, Iskandar Zulkarnaen (Pemilik PT STJ), kepada jajaran direksi.
Bintang memerintahkan Rizal Sutjipto selaku Ketua Tim Pengadaan Lahan untuk mempercepat proses transaksi dengan dalih lahan tersebut mengandung batu andesit bernilai ekonomis.
Temuan Penyimpangan oleh KPK:
Skema Pembelian: Bintang meminta Iskandar membeli tanah masyarakat terlebih dahulu untuk kemudian dijual kembali ke PT Hutama Karya melalui PT STJ.
Aliran Dana: Pada September 2018, dilakukan pembayaran tahap I sebesar Rp24,6 miliar. Total dana yang telah dibayarkan hingga tahun 2020 mencapai Rp205,14 miliar.
Objek Lahan: Mencakup 32 bidang SHGB atas nama PT STJ di Bakauheni dan 88 bidang SHGB di Kalianda.
Kerugian Negara: KPK menemukan bahwa meski ratusan miliar telah dibayarkan, kepemilikan lahan tersebut belum beralih ke negara (BUMN) sehingga tidak memberikan manfaat fungsional bagi perusahaan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi tata kelola BUMN, terutama dalam proyek strategis nasional yang melibatkan pengadaan aset skala besar. (Red)