
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Pihak keluarga korban kecelakaan kereta api (KA) yang terjadi di perlintasan sebidang Jalan Sentot Ali Basa, Kelurahan Ketapang, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dan informasi yang beredar di media sosial mengenai aksi warga pada 25 Maret 2026.
Buntut Pemblokiran Rel di Garuntang, PT KAI Divre IV Tanjungkarang Resmi Laporkan Warga ke Polisi
Melalui surat Hak Jawab yang diterima redaksi, Reki Ferdiyansyah (korban) dan Reni Antika menyampaikan enam poin penting untuk meluruskan kronologi kejadian dan dinamika di lapangan.
Pihak keluarga menegaskan bahwa tidak benar terjadi pemblokiran perlintasan sebidang oleh warga atau keluarga korban pada 25 Maret 2026. Menurut mereka, arus lalu lintas kendaraan yang menyeberangi rel pada saat itu tetap berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Terkait foto atau video yang beredar memperlihatkan warga memegang potongan besi rel, Reki menjelaskan bahwa besi tersebut bukanlah hasil pembongkaran atau pengrusakan rel aktif. “Potongan besi rel yang dipegang warga adalah material sisa yang tidak terpakai dan sudah lama berserakan di pinggir rel. Jadi, tidak ada pengrusakan aset PT KAI yang dilakukan oleh warga,” tulisnya dalam surat tersebut.
Pihak keluarga mengakui warga sempat mengangkat potongan besi sisa tersebut, namun hal itu dilakukan secara spontan dan berlangsung singkat (kurang dari satu menit). Aksi tersebut murni bertujuan untuk menarik perhatian PT KAI dan Pemerintah setempat agar segera memasang palang pintu dan penjagaan di lokasi yang rawan tersebut.
Surat tersebut juga membeberkan detail kecelakaan yang menimpa Reki Ferdiyansyah pada Jumat (20/3/2026) pukul 23.30 WIB. Saat itu, Reki yang mengendarai Mitsubishi Xpander BE 1129 AAM melaju dari arah Jalan Soekarno-Hatta menuju Jalan Yos Sudarso.
Saat bagian depan mobil masuk ke area rel, tiba-tiba muncul cahaya lokomotif dari tikungan sebelah kanan. Dalam kondisi kaget dan gugup, Reki sempat melakukan rem mendadak dan mencoba memundurkan kendaraan, namun tabrakan dengan kereta arah Tarahan tidak terhindarkan.
Pihak korban menyoroti kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dinilai sangat membahayakan pengendara: Yaitu tidak ada pintu perlintasan maupun petugas penjaga. Lokasi berada di tikungan dan turunan, dan kondisi jalan gelap dan tidak ada rambu peringatan dini yang memadai bahwa akan ada kereta melintas.
Melalui Hak Jawab ini, keluarga korban berharap PT KAI dan instansi terkait tidak hanya melihat kejadian ini dari sisi administratif, tetapi juga mempertimbangkan faktor keselamatan warga dan anak sekolah yang setiap hari melintasi jalur maut tersebut. (Red)