
Jakarta, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pada Kamis (2/4/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha asal Lampung, Muhammad Suryo, sebagai saksi.
Muhammad Suryo dikenal sebagai pemilik merek rokok kretek HS di bawah naungan Surya Group Holding Company. Pengusaha kelahiran Lampung Timur ini diperiksa di Gedung Merah Putih KPK bersama dua saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiharto. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya, Kamis 2 April 2026.
Nama Muhammad Suryo sebelumnya sempat mencuat dalam pusaran kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan. Dalam kasus Bea Cukai kali ini, penyidik KPK fokus mendalami prosedur pengurusan cukai rokok di lingkungan DJBC.
Langkah pemanggilan bos rokok ini merupakan rangkaian maraton yang dilakukan KPK sejak Selasa (31/3/2026). Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah pengusaha rokok dari Jawa Tengah dan Pasuruan, termasuk Martinus Suparman yang namanya pernah terseret dalam kasus gratifikasi eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026. Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang terdiri dari pejabat teras Bea Cukai dan pihak swasta:
Rizal (RZL): Eks Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.
Sisprian Subiaksono (SIS): Kasubdit Intelijen P2 DJBC.
Orlando (ORL): Kasi Intelijen DJBC.
Jhon Field (JF): Pemilik PT Blueray.
Andri (AND): Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
Dedy Kurniawan (DK): Manajer Operasional PT Blueray.
Budiman Bayu Prasojo (BBP): Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita barang bukti dengan nilai akumulatif mencapai lebih dari Rp40 miliar. Aset yang disita meliputi uang tunai berbagai mata uang asing (Dolar AS, SGD, Yen), logam mulia (emas), jam tangan mewah, hingga deretan mobil yang diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung di instansi kepabeanan tersebut.
Pemeriksaan Muhammad Suryo dkk diharapkan dapat memperang terang skema permainan cukai yang melibatkan pejabat internal Bea Cukai dan para pemain industri rokok. (red)