
PESAWARAN, sinarlampung.co – Penanganan kasus dugaan skandal moral yang melibatkan oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di MAN 1 Pesawaran terus menuai sorotan tajam. Meski telah bergulir selama empat bulan, hingga kini pihak terkait belum juga mengumumkan hasil pemeriksaan maupun sanksi tegas, yang memicu tudingan adanya upaya pengabaian aturan disiplin ASN.
Lambannya proses ini memicu keresahan masyarakat. Publik menilai, dugaan perselingkuhan oknum pendidik tersebut bukan sekadar urusan pribadi, melainkan pelanggaran berat terhadap kode etik dan martabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya menjadi teladan.
Secara regulasi, PPPK memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang sama dengan PNS. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, setiap aparatur negara dilarang keras melakukan perbuatan yang menurunkan kehormatan atau martabat negara serta instansi.
Pelanggaran terhadap integritas ini dapat berujung pada sanksi disiplin berat, termasuk pemutusan hubungan kerja. Namun, absennya langkah nyata dari pihak berwenang menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen penegakan aturan di lingkungan Kementerian Agama.
Saling Lempar ke “Pusat”
Saat dikonfirmasi, jajaran pimpinan MAN 1 Pesawaran terkesan enggan memberikan detail perkembangan kasus dan cenderung berlindung di balik alasan “proses di pusat”.
Kepala MAN 1 Pesawaran, Dr. Junaidy, S.Pd., M.Kes, menyatakan bahwa pihaknya hanya bisa menunggu instruksi dari Jakarta. “Kasusnya sedang diproses di pusat, dan kami sebagai lembaga menunggu hasil rekomendasi dari pusat,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Senada dengan itu, Kepala Sub Tata Usaha, Paiman, S.Ag., M.M, menegaskan bahwa bola panas kini berada di tangan Inspektorat Jenderal (Itjen). “Kasus sudah di pusat, menunggu hasil dari Irjen,” jelasnya.
Di sisi lain, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung berdalih proses melambat karena adanya permintaan dokumen tambahan dari pusat. Mata rantai birokrasi yang panjang ini dinilai publik sebagai bentuk ketidaksiapan atau bahkan keengganan dalam menyelesaikan skandal di internal institusi pendidikan.
Pengamat kebijakan publik menilai, jika dugaan pelanggaran etik oleh tenaga pendidik dibiarkan berlarut-larut tanpa transparansi, maka marwah institusi pendidikan menjadi taruhannya. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter justru tercoreng oleh perilaku oknum yang tidak kunjung ditindak tegas.
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak MAN 1 Pesawaran maupun Kanwil Kemenag Lampung belum mampu memberikan kepastian waktu kapan hasil akhir pemeriksaan dan sanksi terhadap oknum guru PPPK tersebut akan diumumkan secara terbuka. (Red)