
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Desakan agar Pemerintah Provinsi Lampung bertindak tegas terhadap pengelola destinasi wisata Wira Garden terus menguat. Pasca-tragedi yang menewaskan dua mahasiswi MIPA Universitas Lampung (Unila), sejumlah penggiat lingkungan dan pariwisata menuntut pencabutan izin usaha serta proses hukum pidana atas dugaan kelalaian fatal (culpa).
Sorotan tajam datang dari trio penggiat lingkungan: Roosyid Arief, Sabturil (Tuyil), dan Edy Karizal. Mereka menilai pengelola tidak hanya abai terhadap aspek keselamatan, tetapi juga menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab saat insiden terjadi.
Korban Berjuang Sendiri
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa saat air sungai berubah warna menjadi cokelat pekat—tanda awal banjir bandang—dua korban lainnya, Rika Yolanda dan Damayanti, harus berjuang hidup mati menyelamatkan diri tanpa bantuan petugas penjaga pantai (lifeguard) atau tim evakuasi dari pihak pengelola.
“Ironis, sejak peristiwa terjadi hingga jasad ditemukan, batang hidung pengelola Wira Garden tidak terlihat. Jangan hanya mau menerima uang tiket, tetapi lalai terhadap nyawa pengunjung,” tegas Roosyid Arief, di langsir Hello lampung, Kamis 2 April 2026.
Senada dengan itu, Sabturil menambahkan bahwa pengelola wisata berbasis alam wajib memiliki pengawasan ketat. Namun, di lokasi kejadian, nyaris tidak ditemukan rambu peringatan maupun petugas yang sigap melarang aktivitas di sungai saat cuaca ekstrem melanda wilayah hulu.
Kelalaian SOP dan Ketiadaan Mitigasi
Direktur Lembaga Konservasi 21 (LK 21) Provinsi Lampung, Edy Karizal, menyatakan bahwa jatuhnya korban jiwa adalah bukti nyata bahwa aspek keselamatan diabaikan. Ia menggarisbawahi beberapa poin krusial yang tidak dimiliki pengelola:
Yaitu tidak adanya sistem peringatan dini (Early Warning System) di wilayah hulu. Kurangnya alat pemantau debit air dan prosedur evakuasi cepat. Pengelola gagal memberikan peringatan dini saat air mulai keruh.
“Indikasi kerusakan lingkungan terlihat dari air yang sangat keruh. Pengelola wajib memiliki SOP kepariwisataan yang jelas. Karena perubahan cuaca di hulu sering tidak terdeteksi oleh pengunjung di hilir, maka pengelola yang harus menjadi mata dan telinga mereka,” tandas Edy.
Tuntutan Proses Hukum
Para penggiat mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu memproses kasus ini secara pidana. Hal ini dianggap penting agar menjadi pelajaran bagi seluruh pengelola wisata di Lampung bahwa nyawa manusia jauh lebih berharga daripada keuntungan bisnis semata.
“Kami meminta pemerintah mencabut izinnya dan aparat segera memproses hukum. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral dan profesional atas hilangnya dua nyawa mahasiswi kebanggaan Lampung,” pungkas Roosyid.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Wira Garden belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan pencabutan izin dan langkah hukum yang didesakkan oleh berbagai pihak tersebut. (Red)