
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co– Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Provinsi Lampung memberikan teguran keras terhadap pola belanja daerah di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung. Legislatif menilai, anggaran perjalanan dinas di instansi tersebut masih didominasi kegiatan seremonial yang minim kontribusi terhadap kinerja pemerintahan.
Kritik tajam ini disampaikan Juru Bicara Pansus, Lesty Putri Utami, dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas belanja daerah Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2025, Senin (30/3/2026).
Sorotan Pemborosan dan Urgensi e-Reporting
Pansus merekomendasikan kepada Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, untuk segera membenahi sistem perencanaan di Bappeda. Pansus mencatat adanya potensi pemborosan anggaran yang berasal dari kegiatan luar daerah yang tidak produktif.
”Bappeda harus segera menghentikan perjalanan dinas yang tidak memberikan kontribusi nyata. Ini bukan sekadar penghematan, tapi soal efektivitas kinerja pemerintahan,” tegas Lesty di hadapan Wakil Gubernur Jihan Nurlela dan unsur Forkopimda yang hadir.
Sebagai solusi konkret, DPRD mewajibkan Bappeda melakukan transisi penuh ke sistem:
e-Budgeting: Untuk memperketat perencanaan anggaran sejak awal.
e-Reporting: Pertanggungjawaban digital yang terintegrasi guna menutup celah manipulasi data perjalanan.
Peringatan Keras: Bisa Masuk Kategori Kerugian Negara
Pansus mengingatkan bahwa digitalisasi bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen hukum untuk menjaga transparansi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.
Lesty memberikan peringatan satu tahun bagi Bappeda dan jajaran APIP untuk memperkuat pengawasan internal. Jika temuan serupa terulang kembali di tahun anggaran mendatang, pihak legislatif tidak akan lagi melihatnya sebagai kelalaian administrasi.
”Apabila dalam satu tahun anggaran temuan serupa kembali muncul, maka hal itu tidak lagi dapat dikategorikan sebagai residu administratif, melainkan bentuk kesengajaan yang menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.
Respons Pemerintah Daerah
Rapat Paripurna tersebut diharapkan menjadi momentum bagi jajaran perangkat daerah untuk melakukan efisiensi besar-besaran, terutama dalam penggunaan pos belanja perjalanan dinas yang seringkali menjadi temuan berulang setiap tahunnya. (Red)