
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Proyek Jasa Konsultansi Studi Kelayakan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Regional pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung kini berada di bawah pengawasan ketat publik. Proyek yang menelan anggaran APBD 2025 sebesar Rp672.897.808 ini dikhawatirkan hanya menjadi pemborosan anggaran jika tidak segera ditindaklanjuti dengan pembangunan fisik yang nyata.
Berdasarkan data sistem pengadaan elektronik (e-procurement), tender ini dimenangkan oleh CV Kreasi Indah Mandiri dengan harga negosiasi akhir senilai Rp649.649.700. Meskipun secara administratif proses lelang telah rampung, hasil studi kelayakan tersebut hingga kini belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat sanitasi regional.
Urgensi Output Studi SPALD
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., dalam keterangannya di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (30/03/2026), menyoroti bahwa studi kelayakan SPALD regional bukan sekadar persoalan administratif.
“SPALD adalah sistem krusial untuk kesehatan lingkungan. Namun, jangan sampai studi kelayakan ini hanya menjadi formalitas untuk menghabiskan anggaran. Kami menuntut Dinas PKPCK untuk membuka dokumen hasil studi tersebut. Publik harus tahu apakah lokasi dan teknis yang dikaji benar-benar layak untuk dibangun,” tegas Aqrobin.
Tiga Poin Krusial Proyek Studi SPALD yang Dipertanyakan:
Transparansi Kajian: Sejauh mana hasil studi kelayakan mencakup aspek teknis, lingkungan, dan sosial bagi masyarakat Lampung.
Kejelasan Rencana Induk (Masterplan): Apakah studi ini terintegrasi dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) atau hanya berdiri sendiri tanpa rencana eksekusi fisik.
Sinkronisasi Data: Adanya perbedaan data Pagu dan HPS pada sistem pengadaan yang memicu pertanyaan terkait akurasi perencanaan proyek sejak awal.
Johan Alamsyah menambahkan, jika hasil studi ini tidak dipublikasikan dan tidak berlanjut pada tahapan konstruksi, maka patut diduga adanya indikasi pengerjaan proyek yang tidak efisien. “Uang rakyat ratusan juta tidak boleh habis hanya untuk tumpukan kertas. Jika tidak ada transparansi mengenai tindak lanjut hasil kajian ini, kami tidak segan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Agung, KPK RI, hingga Presiden Prabowo,” ujar Johan.
LSM PRO RAKYAT mendesak Dinas PKPCK Provinsi Lampung untuk segera memaparkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek studi, Target waktu realisasi pembangunan fisik berdasarkan hasil kelayakan tersebut, dan Klarifikasi mengenai perubahan data administratif dalam proses tender.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PKPCK Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil akhir Studi Kelayakan SPALD Regional tersebut. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. (Red)